Anak Berusia 13 Tahun di Lampung Jadi Korban Rudapaksa Pria yang Dikenalnya di Facebook
Setelah ber-chatting ria di dunia maya, akhirnya keduanya sepakat bertemu di simpang tiga Desa Rejomulyo
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Dominius Desmantri Barus
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Polsek Palas, Lampung Selatan menetapkan AN (20) sebagai tersangka rudapaksa anak di bawah umur, Selasa (4/1/2022).
Kapolsek Palas Iptu Edi Suandi mengatakan, AN ditahan sejak Rabu 5 Januari 2022.
"Sebelumnya telah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, terduga pelaku hingga saksi-saksi serta alat bukti yang ada," kata Edi, Jumat (7/1/2022).
Pihak kepolisian saat ini menungggu hasil visum keluar dari rumah sakit untuk melengkapi berkas perkara guna keperluan proses hukum lebih lanjut.
Edi mengatakan, AN melakukan perbuatan keji rudapaksa terhadap bocah berumur 13 tahun berinisial G di sebuah rumah kosong yang terletak di Desa Bumirestu, Kecamatan Palas.
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri, Istri Curiga Pelaku Minta Izin Tidur dengan Korban
Keduanya baru kenal melalui aplikasi Facebook sekitar dua minggu sebelum kejadian.
Setelah ber-chatting ria di dunia maya, akhirnya keduanya sepakat bertemu di simpang tiga Desa Rejomulyo.
Mereka menuju rumah yang saat itu sedang kosong ditinggal penghuninya.
"Rumah itu memang sering ditinggal oleh pemiliknya ke Jawa dan pelaku mengetahui kondisi rumah tersebut," ucap dia.
Edi mengatakan, modus yang dilakukan pelaku adalah mengancam korban secara psikologis.
"Pelaku menyerang korban melalui eksploitasi kata-kata sehingga korban merasa ketakutan lalu menuruti kemauan si pelaku," katanya.
"Perbuatan pelaku terhenti ketika warga sekitar gerah dengan keberadaan pelaku yang bukan warga setempat.
Dan akhirnya bersama aparat desa mengamankan pelaku dan juga korban di Balai Desa Bumirestu, sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Remaja 15 Tahun Dicekoki Miras Lalu Dirudapaksa 6 Pria Secara Bergilir, Besoknya Diantar Pulang
Salah seorang warga menghubungi Polsek Palas yang kemudian polisi pun menjemput pelaku serta korban," jelasnya.
Edi menegaskan, tersangka AN dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dan tidak akan membuka ruang untuk jalur penyelesaian melalui musyawarah.
"Kami pastikan, proses hukum tetap berjalan hingga ke pengadilan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Rudapaksa Bocah 13 Tahun di Rumah Kosong, Pemuda Asal Lampung Selatan Jadi Tersangka