Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri, Istri Curiga Pelaku Minta Izin Tidur dengan Korban

Seorang ayah tega merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Saat melakukan aksinya, pelaku mengikat tangan korban menggunakan rafia.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri, Istri Curiga Pelaku Minta Izin Tidur dengan Korban
Yonhap News
Ilustrasi pelecehan - Seorang ayah tega merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Saat melakukan aksinya, pelaku mengikat tangan korban menggunakan rafia. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah tega merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.

Saat melakukan aksinya, pelaku mengikat tangan korban menggunakan rafia.

Tak hanya itu, pelaku juga melakban mulut korban.

Aksi ini terungkap setelah istri pelaku curiga suaminya meminta izin tidur bersama korban.

Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Ayah tiri berinisial E (28) ini melakukan rudapaksa terhadap korban di rumahnya di Kecamatan Bojong Genteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Baca juga: Remaja 15 Tahun Dicekoki Miras Lalu Dirudapaksa 6 Pria Secara Bergilir, Besoknya Diantar Pulang

Baca juga: Siswi SD Berumur 12 Tahun di Lampung Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri

Berita Rekomendasi

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, saat menjalankan aksinya, pelaku mengikat tangan anak perempuan (korban) ini dengan tali rafia.

"Menyetubuhi anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri, dilakukan dari bulan Juli 2021 sampai dengan Desember 2021 sudah tiga kali dilakukan menyetubuhi anaknya. Korban diikat dan dilakban, baru korban melakukan kegiatan bejatnya," ujarnya, Kamis (6/1/2022).

Dedy mengatakan, aksi bejat pelaku itu baru diketahui setelah ibu korban curiga, karena pelaku meminta izin untuk tidur dengan anaknya.

"Diketahuinya ibunya curiga kepada suaminya yang mana suaminya ingin tidur bersama anaknya, dan ibunya menanyakan kepada anaknya apa yang terjadi, anaknya mengaku," jelasnya.

"Untuk ancaman pidananya 15 tahun, kita kenakan Undang-undang perlindungan anak," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BEJAT, Pria di Sukabumi Rudapaksa Anak Tirinya Sendiri, Tangan Korban Diikat Tali Rafia dan Dilakban

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas