Dendam Sering Dimarahi Sejak Kecil, Pria Mabuk di Tuban Habisi Tetangga yang Menegurnya
Pria di Tuban, Jawa Timur nekat menghabisi nyawa tetangga yang menegurnya, ternyata pelaku dendam dengan korban karena sering dimarahi sejak kecil.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Tuban, Jawa Timur nekat menghabisi nyawa tetangganya.
Pelaku diketahui memiliki dendam dengan korban karena sering dimarahi sejak kecil.
Puncaknya saat pelaku ditegur oleh korban.
Pelaku yang saat itu mabuk kemudian mencekik korban hingga tewas.
Hendrik Puji Utomo (32) warga Dusun Jembel, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, gelap mata hingga menghabisi Jaelan (58), yang tak lain masih tetangganya sendiri.
Pembunuhan dilakukan di Jl. RE Martadinata, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban, tepatnya di warung kopi milik korban depan Indomaret, Rabu (5/1/2022), sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Wanita Tewas Dalam Kondisi Mulut Berbusa di Kamar Hotel Kawasan Tangerang, Dompet dan Motornya Raib
Baca juga: Siswa SMP Tewas Dibacok Sekelompok Remaja di Jakarta Barat, Berawal Saat Korban Hendak Bermain PS
Menurut polisi, aksi yang dilakukan pelaku tersebut dipicu oleh dendam.
"Pemicunya unsur dendam," kata Kapolsek Tuban, Iptu Rianto kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).
Rianto menjelaskan, menurut keterangan tersangka, ia sering ditegur maupun dimarahi sejak kecil oleh korban. Jadi semacam aksi bullying.
Lalu saat kejadian perkelahian, pelaku menaiki sepeda motor di atas trotoar melintasi tikar yang sudah dipasang oleh korban.
Pelaku ditegur korban atas tindakannya tersebut, namun karena sedang mabuk terpengaruh minuman keras selanjutnya pelaku marah dan menyerang korban.
"Pelaku marah tersinggung saat ditegur melewati tikar di trotoar oleh korban, yang dipersiapkan untuk pengunjung warung," ujarnya.
Perwira pertama itu menerangkan, tak lama kemudian terjadi perkelahian yang membuat korban dan pelaku terjatuh ke laut, yang mana saat itu air laut sedang pasang.
Baca juga: Nenek Berusia 60 Tahun yang Diduga Tuna Wisma Tewas Ditabrak Kereta Api di Probolinggo
Korban lalu dicekik dan di bagian kepalanya dimasukkan ke air oleh pelaku berulang-ulang.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan.
Dari hasil pemeriksaan, ada bekas luka cekik di leher korban, namun keluarga menolak untuk di autopsi.
"Pelaku dijerat pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara, pembunuhan dilakukan dengan tangan kosong. Polisi mengamankan barang bukti sepeda motor scoopy yang digunakan pelaku," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Motif Pria Asal Tuban yang Nakat Habisi Tetangganya Sendiri
(Surya.co.id/M. Sudarsono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.