Korban Rudapaksa Diberi Uang Damai Rp 80 Juta dan Cabut Laporan, Begini Tanggapan Polres Pekanbaru
Keluarga korban sempat diam, karena adanya ancaman dari keluarga pelaku namun akhirnya melapor ke polisi 2 bulan setelah kejadian
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Pihak kepolisian memastikan penanganan kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur ini masih akan terus berlanjut.
Polisi membantah informasi kasus ini sudah dihentikan.
Seperti diketahui, kasus ini sebelumnya sempat jadi sorotan karena dilakukan oleh anak angkat anggota DPRD Kota Pekanbaru AR (21), sementara korbannya AY (15).
Peristiwa memilukan itu terjadi di rumah korban pada 25 September 2021.
Tak hanya sekali, perbuatan pemuda tanggung itu dilakukan sampai dua kali.
Keluarga korban sempat diam, karena adanya ancaman dari keluarga pelaku.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Bocah Perempuan di Pekanbaru Ternyata Mahasiswa yang Kuliah di Mesir
Namun akhirnya korban melaporkan ke Polres Pekanbaru 19 November 2021, dua bulan setelah kejadian.
Pelaku sempat ditahan polisi, namun korban dan keluarganya mencabut laporan.
Kasus itu pun diselesaikan secara kekeluargaan.
Berikut 5 fakta kasus pemerkosaan oleh anak anggota DPRD Pekanbaru:
1. Kronologi
Ayah AY, AN (44) bercerita saat pemerkosaan terjadi, anak gadisnya diajak oleh pelaku ke rumahnya.
AY kemudian diajak masuk ke rumah dengan cara memanjat pagar.
Ia kemudian diperkosa dua kali di salah satu kamar di lantai dua.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.