Petani Keramba Ajukan Permohonan Suntik Mati ke PN Lhokseumawe karena Tertekan Kebijakan Pemerintah
Waduk Pusong Kota Lhokseumawe, dalam waktu dekat akan dibersihkan oleh petugas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kota setempat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Saiful Bahri
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Seorang petani keramba di Waduk Pusong Kota Lhokseumawe, melalui kuasa hukumnya secara resmi telah mengajukan permohonan Euthanasia ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
Euthanasia adalah tindakan mengakhiri hidup seseorang secara sengaja untuk menghilangkan penderitaannya.
Petani keramba tersebut adalah Nazaruddin Razali.
Sedangkan untuk permohonan Euthanasia ke PN Lhokseumawe, dirinya telah memberi kuasa hukum kepada Safaruddin, SH, Muhammad Zubir, SH dan Sahputra SH, dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Berikut deretan fakta-faktanya :
1. Alasan Tertekan Kebijakan pemerintah
Safaruddin, Jumat (7/1/2022), menyebutkan, sikap Nazaruddin untuk melakukan Euthanasia atas dasar dia sekarang ini merasa tertekan atas kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang akan memindahkan keramba para petani di waduk Pusong, termasuk miliknya.
Dijelaskan, sebelum waduk Pusong dibangun, Nazaruddin dasarnya sudah mencari nafkah di lokasi tersebut.
Baca juga: Sia-sia Usaha Aipda Roni Saputra, Pengadilan Tinggi Medan Tetap Memvonis Hukuman Mati
"Hingga sampai sekarang, masih mencari nafkah di waduk dengan membangun keramba," katanya.
Namun baru-baru ini, Nazaruddin bersama para petani keramba lainnya mendapatkan surat dari Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk memindah keramba dari waduk.
"Padahal keramba tersebut merupakan satu-satunya penghasilan Nazaruddin untuk menafkahi keluarganya," katanya.
2. Sudah Tua dan Sakit-sakitan
Disamping juga, kondisi Nazaruddin sekarang ini sudah tua dan sakit-sakitan.
"Jadi, sekarang ini dirinya merasa tertekan dengan kondisi ini. Maka siap mengajukan permohonan Euthanasia," ujar Safaruddin.
3. Berkas belum lengkap
Menurut Safaruddin, permohonan Euthanasia dasarnya sudah diajukan ke PN Lhokseumawe pada Kamis (6/1/2022) kemarin namun, berkasnya tidak lengkap.
"Jadi baru Kamis sore ini kita lengkapi berkas dan sekarang ini sudah ada nomor register, yakni 02/PDT.P/2022/LlPN.LSM," paparnya.
Dengan sudah resminya permohonan Euthanasia ini, maka pihaknya mengharapkan PN Lhokseumawe untuk bisa segera mengagendakan jadwal sidangnya.
4. Penjelasan camat terkait pembersihan Waduk Pusong Kota Lhokseumawe
Waduk Pusong Kota Lhokseumawe, dalam waktu dekat akan dibersihkan oleh petugas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kota setempat.
Nantinya petani keramba yang budidaya ikan dan udang, akan pindahkan ke tempat yang sudah ditentukan oleh pemerintah setempat.
Camat Banda Sakti, Kota Lhokseumawe MH Maulana, menyebutkan tidak sekedar dipindahkan, petani keramba rencananya akan diberikan bantuan berupa alat kebutuhan budidaya ikan, diberikan tempat, dan dibina.
“Untuk lokasinya masih kita bicarakan, yang pasti setelah dipindahkan mereka diberikan tempat, fasilitas, benih, lalu dibina membentuk kelompok untuk budidaya ikan oleh Dinas terkait untuk meningkatkan perekonomian masyarakat,” sebut MH Maulana, kepada Serambinews.com, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: UPDATE: 110 Juta Orang Sudah Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap
Ia menyebutkan, kebijakan ini dilakukan berdasarkan surat edaran dari pemerintah setempat.
"Jika tidak bersedia maka akan kita bongkar paksa," tegasnya.
Namun sejauh ini masih tahap sosialisasi, pemberitahuan secara lisan maupun tulisan.
"Ini demi kebaikan bersama, karena waduk ini kan pembuangan air dari limbah rumah sakit dan limbah rumah tangga.
Kita tidak tahu limbah apa saja yang terkandung, jadi apabila ikan yang dibudidayakan di waduk itu tidak sehat untuk dikonsumsi. Kasian warga yang konsumsi ikan jadi tidak sehat, apabila terjadi apa- apa siapa yang harus bertanggungjawab,” pungkasnya.
5. Sudah Ada Nomer Register
Ketua PN Lhokaeumawe M Nazir SH MH, kepada Serambinews.com, Jumat (7/1/2022), membenarkan adanya permohonan Euthanasia dan saat ini sudah ada nomor registernya.
Jadi dipastikan kalau pihaknya akan melakukan langkah-langkah sesuai atiuran yang ada.
"Kita akan membentuk majelis hakim. Mungkin tiga hari kedepan, perkaranya akan disidangkan," pungkas M Nazir.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Merasa Tertekan, Petani Keramba Ajukan Permohonan Suntik Mati ke PN Lhokseumawe