Update Kasus Anak Kiai Tersangka Pencabulan di Jombang: Ajukan Lagi Gugatan Praperadilan
MSA adalah anak seorang kiai di pondok pesantren ajukan praperadilan lagi. Sebelumnya ditolak di Surabaya
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG- Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur menolak gugatan praperadilan yang diajukan MSA, tersangka kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan.
MSA adalah anak seorang kiai di pondok pesantren yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan di Jombang.
MSA kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jombang.
Humas PN Jombang Muhammad Riduansyah mengungkapkan, pihaknya telah menerima berkas gugatan praperadilan yang diajukan MSA.
Dalam petitum permohonan, MSA selaku pemohon, menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan harus dibatalkan.
Baca juga: Korban Rudapaksa Anak Pengasuh Pondok Pesantren di Jombang: Kok Polisi Nggak Maju-maju?
MSA menilai, penyidik tidak obyektif karena tidak pernah meminta keterangan maupun klarifikasi terhadap apa yang disangkakan kepada dirinya.
"Dalil pemohon, Pemohon tidak pernah diperiksa atau diminta klarifikasi atas laporan polisi Nomor: LPB/392/X/Res.1.24/2019/JATIM.RES.JBG, tanggal 29 Oktober 2019 dalam proses penyelidikan," ungkap Riduansyah saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (7/1/2022).
Dia menuturkan, dalam gugatan yang diajukan MSA, terdapat empat institusi yang masuk dalam daftar termohon.
Kapolres Jombang cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang menjadi termohon 1 dan sebagai termohon 2, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang.
Kapolda Jatim cq. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim menjadi termohon 3.
Sedangkan sebagai termohon 4, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cq. Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim.
Baca juga: Polisi Cari Keberadaan Pelaku Pencabulan Gadis Cianjur
Riduansyah mengungkapkan, gugatan yang diajukan MSA diterima pada Kamis (6/1/2022) dan akan disidangkan pada Kamis (20/1/2022) mendatang.
"Kemarin hari Kamis tanggal 6 kami terima dan kami agendakan pada tanggal 20 Januari 2022," ujar dia.
Ditolak Hakim PN Surabaya