Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus Anak Kiai Tersangka Pencabulan di Jombang: Ajukan Lagi Gugatan Praperadilan

MSA adalah anak seorang kiai di pondok pesantren ajukan praperadilan lagi. Sebelumnya ditolak di Surabaya

Editor: Erik S
zoom-in Update Kasus Anak Kiai Tersangka Pencabulan di Jombang: Ajukan Lagi Gugatan Praperadilan
Warta Kota via Tribunnews
Ilustrasi MSA adalah anak seorang kiai di pondok pesantren ajukan praperadilan lagi. Sebelumnya ditolak di Surabaya 

Sebelumnya diberitakan, MSA sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.

Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jatim.

Pada 16 Desember 2022 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSA.

Alasan majelis hakim menolak permohonan praperadilan tersebut karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.

Sebab, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang.

Baca juga: Kasus Pelecehan di Pondok Pesantren Kembali Terjadi di Bandung

Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja. Sementara itu, berkas perkara kasus pencabulan dengan tersangka MSA, putra salah satu pimpinan pesantren di Jombang Jawa Timur dinyatakan lengkap atau P21.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rahman mengatakan, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap sejak Selasa (4/1/2022) lalu.

Berita Rekomendasi

"Sudah lengkap atau P21 sejak Selasa kemarin," katanya dikonfirmasi Kamis (6/1/2022).

Proses selanjutnya, penyidik Kejati Jawa Timur menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangkanya kepada penyidik kejaksaan.

MSA dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.

Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun MSA beberapa kali mangkir saat diminta datang untuk diperiksa.

Pelaku belum ditangkap

MSA hingga saat in belum ditangkap lantaran kasus tersebut masih perlu penyempurnaan berkas.

Disinggung terkait hal tersebut, Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta mengaku prihatin atas kasus pelecehan seksual di lingkungan pesantren itu. Ia mengaku pihaknya memastikan telah mengumpulkan barang bukti untuk melimpahkan ke kejaksaan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas