Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Ketua LPD Ungasan Ditetapkan Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp 28 Miliar

NS juga diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan penggunaan keuangan hingga merugikan LPD Desa Adat Ungasan Rp 4,5 miliar.

Editor: cecep burdansyah
zoom-in Mantan Ketua LPD Ungasan Ditetapkan Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp 28 Miliar
Tribun Bali
Kantor LPD Adat Ungasan, Bali 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Polda Bali telah menetapkan mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Desa Adat Ungasan berinisial NS sebagai tersangka tindak pidana dugaan korupsi.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi seperti prajuru LPD Desa Adat Ungasan, NS ditetapkan Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali sebagai tersangka pada Jumat 24 Desember 2021 lalu.

Hal ini disampaikan Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedana Jati saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Jumat (7/1).

Wedana Jati menjelaskan, Polda Bali urung melakukan pemeriksaan NS untuk pertama kalinya dalam statusnya sebagai tersangka, Kamis (6/1) kemarin, lantaran NS sakit dan dijadwalkan ulang pada Senin (10/1).

"Tersangka membawa surat sakit untuk pemeriksaan kesehatan, jadi kami jadwalkan kembali," ujar perwira melati dua di pundak itu.

Wedana Jati menerangkan, kasus ini bergulir setelah NS diduga melakukan penyimpangan kebijakan dalam pemberian kredit di LPD Desa Adat Ungasan hingga mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 28 miliar.

Tak hanya itu, NS juga diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan penggunaan keuangan hingga merugikan LPD Desa Adat Ungasan Rp 4,5 miliar.

Berita Rekomendasi

NS disangkakan melanggar pasal Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9.

Dikonfirmasi terpisah, Mantan Ketua LPD Desa Adat Kedonganan, NS membenarkan bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Selebihnya, ia irit bicara.

"Iya benar, lebih jelasnya nanti ya," ujarnya. (ian)

Baca juga: Hasil Keringat Artis Sinetron Ikatan Cinta Ivanka Suwandi Rp 3,8 Miliar Amblas, Pelaku Sakit Keras

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas