Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Menhub Soal Polemik Mobil Wisata Listrik di Solo: Kita Sudah Bicara dengan Wali Kota

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyoroti soal polemik kendaraan wisata listrik di Kota Solo, Jawa Tengah.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Menhub Soal Polemik Mobil Wisata Listrik di Solo: Kita Sudah Bicara dengan Wali Kota
Dennis Destryawan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. 

Gibran menyebut mobil listrik tersebut tidak membahayakan dan mobil akan berjalan pelan-pelan.

"Kan itu juga di tempat-tempat wisata to (Operasional Mobil Listrik), tapi kalau di jalan raya kan enggak terus nge-drift kaya Tokyo Drift, enggak seperti Fast and Furious to, kan enggak. Pelan-pelan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Solo, Hari Prihatno, menyebut mobil itu sebagai kendaraan listrik wisata.

Pengoperasionalan sudah sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020.

Baca juga: Gibran Rakabuming Dinilai Berpeluang Maju Pilkada DKI, Pengamat: PDIP Masih Hati-hati

"Ini termasuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang digunakan untuk mengangkut orang di wilayah operasi dan/atau lajur tertentu. Diatur dalam PM 45 tahun 2020," kata Hari, Jumat (7/1/2022).

Menurutnya, kendaraan listrik itu beroperasi khusus di kawasan wisata.

Selama perjalanan mobil listrik akan dikawal tim dari Dishub baik berada di kawasan wisata ataupun di jalan raya umum.

Berita Rekomendasi

"Ini kan beroperasi di kawasan wisata, seperti di keraton, kampung batik Laweyan, Manahan, tapi memang ada titik yang harus melintasi jalan umum. Nanti tetap kita kawal seperti Sepur Kluthuk Jaladara itu," tutupnya.

Kritik Pengamat Transportasi

Pengoperasian Mobil Wisata Listrik Klasik Kota Solo mendapatkan kritikan pedas dari Pengamat Tranportasi Djoko Setijowarno.

Djoko mengatakan, pengoperasian kendaraan listrik tersebut dinilai melanggar aturan pasal 277 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jika tetap dioperasikan di jalan umum, maka akan kena pasal sanksi hukum sesuai Pasal 277 UU LLAJ," kata Djoko, Kamis (6/1/2022).

Dia menjelaskan, bahwa mobil listrik tersebut seperti kereta kelinci yang tidak diperkenankan untuk dioperasionalkan di jalan umum.

Bedanya kendaraan tersebut menggunakan energi listrik bukan BBM.

Baca juga: PDIP Kemungkinan Siapkan Risma atau Gibran Maju di Pilkada DKI Jakarta

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas