Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gibran Siap Jika Diperiksa KPK Terkait Laporan Dosen UNJ: Kalau Ada yang Salah Buktikan

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku belum mendapat informasi terkait pelaporan terhadap dirinya 

Editor: Erik S
zoom-in Gibran Siap Jika Diperiksa KPK Terkait Laporan Dosen UNJ:  Kalau Ada yang Salah Buktikan
TribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku belum mendapat informasi terkait pelaporan terhadap dirinya  

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku belum mendapat informasi terkait pelaporan terhadap dirinya.

Gibran dan adiknya Kaesang Pangarep sebelumnya dilaporkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis '98, Ubedilah Badrun ke KPK.

Walau demikian, Gibran menyatakan kesiapannya jika nantinya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

"Kalau ada yang salah silahkan dipanggil, salahnya apa dibuktikan," terang dia kepada TribunSolo.com saat ditemui di Makodim 0735/Surakarta, Senin (10/1/2022).

Baca juga: Elektabilitasnya Tinggi, Gibran Rakabuming Pilih Pilgub DKI Jakarta atau Pilgub Jateng?

Hanya saja putra Presiden Jokowi itu mengatakan belum mengetahui materi pelaporan dugaan korupsi 

"Silahkan dilaporkan, kalau salah kami siap," katanya.

Terkait dengan perusahaan PT SM yang disebut-sebut oleh Ubedilah Badrun, Gibran meminta menanyakan kepada Kaesang.

Dosen Universitas Negeri Jakarta sekaligus Aktivis 98 Ubedilah Badrun (batik) bersama Kuasa Hukumnya, AH Wakil Kamal, saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Dosen Universitas Negeri Jakarta sekaligus Aktivis 98 Ubedilah Badrun (batik) bersama Kuasa Hukumnya, AH Wakil Kamal, saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). (Rizki Sandi Saputra)
BERITA REKOMENDASI

"Nanti tak kroscek dulu sama Kaesang," jelas dia.

Kasus yang menjerat Kaesang dan Gibran?

Apa dugaan kasus yang menjerat Kaesang dan Gibran?

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/2022).

Baca juga: Mantan Bupati Labuhanbatu Utara Sumut Dituntut 1,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Pemungutan PBB

Menururt Ubedilah, laporan ini berawal dari tahun 2015 dimana ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.


Namun, dalam prosesnya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas