Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Kuburan di Kabupaten OKU Sumsel Meninggal Dunia

Wakil Bupati Nonaktif Kabupaten OKU Johan Anuar adalah terdakwa kasus korupsi lahan kuburan. 

Editor: Erik S
zoom-in Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Kuburan di Kabupaten OKU Sumsel Meninggal Dunia
Istimewa
Johan Anuar, Wakil Bupati Non Aktif OKU Meninggal Dunia. 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Wakil Bupati Nonaktif Kabupaten OKU Johan Anuar meninggal dunia, Senin (10/1/2022) pagi.

Johan adalah terdakwa kasus korupsi lahan kuburan. 

Kabar ini dibenarkan Kuasa Johan Anuar, Titis Rachmawati saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

"Ya, benar (meninggal).Tapi saya hubungi keluarganya dulu. Nanti saya hubungi lagi," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, Johan Anuar menghembuskan napas terakhir di RS Siti Khadijah Palembang.

Rencananya dia akan dimakamkan di Baturaja, OKU.

Sebelumnya, Johan Anuar, Wakil Bupati Non Aktif Kabupaten OKU divonis delapan tahun oleh majelis hakim pengadilan tipikor Palembang, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: KPK Pastikan Wakil Bupati OKU Johan Anuar Meninggal Karena Sakit

Berita Rekomendasi

Majelis hakim yang ketuai Erma Suharti menyatakan Johan Anuar terbukti melakukan tindak pidana korupsi lahan kuburan di kabupaten OKU.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama," tegas hakim Erma Suharti dalam persidangan secara virtual ini.

Vonis yang dijatuhkan hakim, hampir sama dengan tuntutan JPU KPK pada sidang beberapa waktu lalu.

Tak hanya kurungan badan, Johan Anuar juga divonis membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.3,2 miliar.

Dengan ketentuan apabila uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas