Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Kuburan di Kabupaten OKU Sumsel Meninggal Dunia

Wakil Bupati Nonaktif Kabupaten OKU Johan Anuar adalah terdakwa kasus korupsi lahan kuburan. 

Editor: Erik S
zoom-in Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Kuburan di Kabupaten OKU Sumsel Meninggal Dunia
Istimewa
Johan Anuar, Wakil Bupati Non Aktif OKU Meninggal Dunia. 

Selain itu hakim juga menjatuhkan vonis pencabutan hak politik bagi Johan Anuar selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana.

"Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar hakim.

Baca juga: Sebelum Meninggal, Wakil Bupati OKU Johan Anuar Sempat Divonis Bersalah hingga Mendapat Pembantaran

"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa berbuat sopan dalam persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya," kata hakim menambahkan.

Hakim menilai perbuatan Johan Anha terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: KPK Lelang Barang Rampasan Kasus Korupsi, Mulai dari Smartphone, Mobil hingga Tas Mewah

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berita Rekomendasi

Atas vonis tersebut, Titis Rachmawati, kuasa hukum Johan Anuar secara tegas akan segera mengajukan banding.

"Langsung saja yang mulia, kami akan mengajukan banding," tegas hakim. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Wakil Bupati OKU Terdakwa Kasus Lahan Kuburan Meninggal Dunia

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas