Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terlapor Sakit Keras, Tiga Tahun Laporan Pemain Sinetron Ikatan Cinta Ivanka Mandeg

Laporan pemain sinetron Ikatan Cinta Ivanka Suwandi beluma ada perkembangan selama tiga tahun sejak lapor akibat terlapor sakit keras.

Editor: cecep burdansyah
zoom-in Terlapor Sakit Keras, Tiga Tahun Laporan Pemain Sinetron Ikatan Cinta Ivanka Mandeg
Dok pribadi
Foto rumah milik Ivanka Sueandi di Bali yang diduga dijual lagi oleh pihak developer. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kasus dugaan penipuan jual beli properti di Bali dengan korban artis sinetron Ikatan Cinta, Ivanka Suwandi masih bergulir di Polda Bali.

Terlapor berinisal R kini belum resmi ditetapkan sebagai tersangka. Padahal kasus ini dilaporkan korban sejak hampir tiga tahun lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Surawan menerangkan, kendala yang dihadapi kepolisian saat ini terlapor masih dalam kondisi sakit sehingga menghambat pemeriksaan penyidik terhadap terlapor.

"Terlapor masih dalam kondisi sakit. Jadi belum bisa diminta keterangan oleh penyidik," kata Kombes Pol Surawan tanpa merinci jenis penyakit terlapor, saat dikonfirmasi Tribun Bali, Sabtu (8/1).

Senada, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi juga masih belum bisa dimintai banyak keterangan, pihaknya baru akan memberikan update perkembangan kasus ini setelah penyidik mendapatkan keterangan dari terlapor R yang tidak dipastikan waktunya.

"Nanti kalau ada perkembangan penanganan kasusnya akan disampaikan kemudian karena data yang diberikan oleh penyidik hanya ini yang baru bisa disampaikan," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Bali telah memanggil dan memeriksa tujuh orang saksi termasuk artis sinetron Ikatan Cinta, Ivanka Suwandi yang menjadi korban dugaan kasus penipuan jual beli properti.

Berita Rekomendasi

Polda Bali menerima laporan Ivanka Suwandi dengan register surat nomor LP/446/XI/2019/BALI/SPKT, tertanggal 13 November 2019 dengan terlapor R.

Terhitung pada 4 Desember 2019 penyidik Polda Bali menaikkan status penyelidikan ke penyidikan.

"Ada 7 orang saksi yang dipanggil dan diperiksa penyidik dalam kasus ini, Ivanka Suwandi sebagai korban, THS developer, Notaris TD, Notaris NWS, IS pembeli tanah, IWR orang yang membeli tanah dari IS, dan terlapor R yang baru bisa dilakukan pemeriksaan karena sakit.

Notaris NWS yang membuat Akta Jual Beli dari PT BKU menjadi atas nama IS," papar Syamsi.
Kabid Humas Polda Bali menerangkan, Polda Bali sempat terkendala dalam penyidikan karena terlapor R mengalami sakit keras dan diopname di RSUP Sanglah Denpasar.

Dalam penanganan kasus pasal 266 KUHP dan atau 385 KUHP ini, Polda Bali melakukan pemeriksaan konfrontir antara saksi Notaris NWS dengan terlapor R yang menerangkan bahwa tidak pernah membuat dan menandatangani AJB.

"Rencana tindak lanjut melakukan penyitaan barang bukti serta memeriksa Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Badung yang sampai dengan saat ini belum memberikan keterangan dan akan melaksanakan gelar penetapan tersangka. Status R masih terlapor," kata dia.

Polda Bali bakal melakukan gelar penetapan tersangka atas kasus tindak pidana penipuan jual beli properti senilai miliaran rupiah dengan korban yang merupakan akrtis senior sekaligus pemain sinetron Ikatan Cinta, yakni Ivanka Suwandi.

Disinggung mengenai kasus yang berjalan sudah 3 tahun di Polda Bali dan tak kunjung usai hingga Ivanka kembali mendatangi Polda Bali pada Senin (3/1) kemarin guna mendesak dan melengkapi proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan), Syamsi menjelaskan, kendala dialami Polda Bali karena tersangka mengalami sakit keras sehingga menghambat proses penyidikan.

Senin (3/1), Ivanka memberikan keterangan tambahan selaku korban di hadapan penyidik Ditreskrimum Polda Bali sekaligus mendesak Polda Bali mengusut tuntas kasus mafia tanah yang telah merugikan dirinya puluhan miliar rupiah.

Penyidik Polda Bali beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada terlapor untuk diambil keterangan oleh Penyidik, namun mengalami kendala karena terlapor sakit keras.

"Kendalanya kemarin karena tersangka sakit keras," ujarnya.

Kasus ini kembali mencuat setelah Ivanka Suwandi speak up di sebuah kanal YouTube dan menjadi sorotan media massa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, Ivanka membeli bidang tanah berikut bangunan rumah pada tahun 1996.

Bidang tanah tersebut terdiri dari 2 kavling tanah yaitu kavling 229 dan 230 yang kemuian dijadikan satu kavling di Blok A Perumahan Pondok Kampial Permai, Badung.

Ivanka membeli tanah tersebut dibayar tunai secara bertahap dari PT BKU sebagai pengembang perumahan Pondok Kampial Permai.

Rumah tersebut telah lunas pada tahun 1997 dengan bukti kwitansi. Serah terima kunci dilakukan oleh pengembang kepada Ivanka sekira tahun 1998.

Seiring waktu berjalan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang dijanjikan oleh Pengembang tak kunjung berjalan terealisasi.

Singkat cerita, di tahun 2019, Ivanka yang ke Bali untuk melihat rumahnya justru sudah syok melihat runah yang ia beli berubah penampakannya dari semula, Ivanka bergegas menemui notaris yang ditunjuk oleh pengembang.

Dari Notaris tersebut diperoleh informasi bahwa dua kavling tanah milik Ivanka dijual kepada pihak lain dan kini telah ditempati orang lain.

Tanah milik Ivanka ternyata dijual oleh R yang kala itu menjabat sebagai Komisaris dan pemegang saham di PT BKU sebagai pihak pengembang.

Ivanka sempat ditawari rumah pengganti oleh pihak pengembang, namun ia tak menggubris dan bersikukuh mempertahankan rumah yang ia bangun pertamakali dari kerja kerasnya memeras keringat sebagai artis seraya berharap kasus tindak pidana ini dituntaskan Polda Bali. (ian)

Baca juga: Hasil Keringat Artis Sinetron Ikatan Cinta Ivanka Suwandi Rp 3,8 Miliar Amblas, Pelaku Sakit Keras

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas