Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

TKW Indramayu Divonis 20 Tahun Penjara oleh Pengadilan Hong Kong, Terjerat Kasus Perdagangan Narkoba

TKW asal Indramayu, Jawa Barat bernama Yayu Masih divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan Hong Kong karena kasus perdagangan narkoba.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in TKW Indramayu Divonis 20 Tahun Penjara oleh Pengadilan Hong Kong, Terjerat Kasus Perdagangan Narkoba
Tribun Wow
Ilustrasi TKW. TKW asal Indramayu, Jawa Barat bernama Yayu Masih divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan Hong Kong karena kasus perdagangan narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Hong Kong memvonis 20 tahun penjara pada Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indramayu, Jawa Barat bernama Yayu Masih (33), terkait kasus perdagangan narkoba.

Diketahui, kasus yang menjerat Yayu ini sebenarnya sudah berlangsung selama dua tahun.

Dikutip dari TribunCirebon, kabar mengejutkan ini diketahui keluarga Yayu saat ada nomor tak dikenal menelepon pada Desember 2019 silam.

Ternyata, Yayu lah yang menelepon menggunakan nomor pengacaranya.

Kakak Yayu, Miska (43), mengungkapkan selama ini pihak KJRI Hong Kong belum pernah menginformasikan soal kasus yang menjerat adiknya.

Baca juga: Seorang TKW asal Indramayu Dideportasi dari Hong Kong: Keluarga Diminta Bayar Ganti Rugi

Baca juga: Pemerintah Gagalkan Penyelundupan 59 TKW ke Timur Tengah, 52 di Antaranya Warga Asal NTB

Selain itu, ujar Miska, KJRI tak bisa membantu lantaran kasus yang menjerat Yayu bukanlah kasus ketenagakerjaan dengan majikan.

Kendati demikian, menurutnya pihak KJRI selalu membesuk Yayu yang saat ini mendekam di penjara.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kata adik saya, KJRI Hong Kong tahu kalau Yayu Masih dipenjara, bahkan sering membesuk."

"Namun, kata adik saya, KJRI tidak bisa membantu dengan alasan ini kasus hukum, bukan kasus ketenagakerjaan dengan majikan," kata Miska saat ditemui TribunCirebon, Senin (10/1/2022).

Menurut Miska, Yayu dijebak oleh temannya sesama TKW di Hong Kong.

"Dia itu dijebak oleh temannya yang sesama PMI asal Jawa Tengah," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan Yayu pada keluarga, ia ditangkap oleh kepolisian Hong Kong karena di kamar indekosnya terdapat paket milik temannya sesama TKW asal Jawa Tengah.

Paket itu ternyata berisi narkoba jenis heroin.

Selama persidangan, Yayu membantah heroin itu miliknya.

Tetapi, majelis hakim tetap memvonis Yayu 20 tahun penjara hingga akhirnya sang pengacara mengajukan banding.

Baca juga: Profil Chen Sung-young, Aktor Taiwan yang Beri Rp1 Miliar pada TKW Indonesia, Selama Ini Tak Menikah

Baca juga: Alasan Aktor Taiwan Beri Warisan Miliaran Rupiah pada TKW Indonesia, Sudah Dianggap Anak Sendiri

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas