Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Fakta PMI asal Indramayu di Hongkong yang Divonis 20 Tahun karena Ada Heroin di Kamar Kosnya

Apa yang dialami Yayuk, pihak keluarga mengadukan kejadian tersebut ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI)

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 7 Fakta PMI asal Indramayu di Hongkong yang Divonis 20 Tahun karena Ada Heroin di Kamar Kosnya
Istimewa
Yayu Masih (33) warga Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu terjerat kasus perdagangan narkoba di Hong Kong dan divonis 20 tahun 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU -  Majelis hakim pengadilan di Hongkong menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Yayu Masih (33) TKW asal Indramayu

Ia didakwa terlibat perdagangan narkoba jenis heroin.

Berikut deretan fakta-faktanya : 

1. Baru mengetahui setelah 2 tahun

Kasus ini sudah menimpa Yayu Masih sejak 2 tahun lalu, namun keluarga baru mengetahui hal tersebut baru-baru ini.

2. Kabur dari majikan

Berita Rekomendasi

Kakak Yayu Masih, Miska (43), menceritakan, adiknya itu awal mula ke Hong Kong pada pertengahan tahun 2008.

"Adik saya direkrut oleh sponsor bernama Tarmin warga Desa Sukadana Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (10/1/2022).

Baca juga: KRI Parang Temukan Mayat Diduga PMI Ilegal Korban Kapal Tenggelam di Perairan Kuala Tanjung

Yayu Masih kemudian didaftarkan sebagai calon TKW ke PT Jatim Duta Pembangunan di Jakarta.

Beberapa bulan mengikuti proses, Yayu Masih lalu diterbangkan ke Hong Kong.

"Setibanya di Hong Kong, kemudian adik saya kerja di majikannya, namun baru 1 tahun bekerja entah kenapa Yayu Masih kabur dari tempat majikannya dan memilih untuk kerja di luaran," ujarnya.

3. Pilih tinggal di kos

Setelah kabur daru rumah majikan, Yayu Masih memilih untuk tinggal di kostan dan bekerja di luar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas