7 Fakta PMI asal Indramayu di Hongkong yang Divonis 20 Tahun karena Ada Heroin di Kamar Kosnya
Apa yang dialami Yayuk, pihak keluarga mengadukan kejadian tersebut ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI)
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman
TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Majelis hakim pengadilan di Hongkong menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Yayu Masih (33) TKW asal Indramayu.
Ia didakwa terlibat perdagangan narkoba jenis heroin.
Berikut deretan fakta-faktanya :
1. Baru mengetahui setelah 2 tahun
Kasus ini sudah menimpa Yayu Masih sejak 2 tahun lalu, namun keluarga baru mengetahui hal tersebut baru-baru ini.
2. Kabur dari majikan
Kakak Yayu Masih, Miska (43), menceritakan, adiknya itu awal mula ke Hong Kong pada pertengahan tahun 2008.
"Adik saya direkrut oleh sponsor bernama Tarmin warga Desa Sukadana Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (10/1/2022).
Baca juga: KRI Parang Temukan Mayat Diduga PMI Ilegal Korban Kapal Tenggelam di Perairan Kuala Tanjung
Yayu Masih kemudian didaftarkan sebagai calon TKW ke PT Jatim Duta Pembangunan di Jakarta.
Beberapa bulan mengikuti proses, Yayu Masih lalu diterbangkan ke Hong Kong.
"Setibanya di Hong Kong, kemudian adik saya kerja di majikannya, namun baru 1 tahun bekerja entah kenapa Yayu Masih kabur dari tempat majikannya dan memilih untuk kerja di luaran," ujarnya.
3. Pilih tinggal di kos
Setelah kabur daru rumah majikan, Yayu Masih memilih untuk tinggal di kostan dan bekerja di luar.