7 Fakta PMI asal Indramayu di Hongkong yang Divonis 20 Tahun karena Ada Heroin di Kamar Kosnya
Apa yang dialami Yayuk, pihak keluarga mengadukan kejadian tersebut ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI)
Editor: Eko Sutriyanto
Sejak saat itu pula Yayu Masih jarang berkomunikasi dengan keluarga.
Namun awal Desember 2019, pihak keluarga dikagetkan dengan telepon dari Yayu Masih menggunakan nomor telpon yang tidak dikenal.
TKW itu menelepon menggunakan ponsel pengacaranya.
"Kata Yayu, dia ditangkap oleh Polisi Hong Kong karena di kamar kostnya terdapat barang paketan milik temannya sesama PMI asal Jawa Tengah yang isi di dalam barang tersebut adalah narkoba jenis heroin," ujar dia.
4. Tak Akui heroin itu miliknya
Miska mengatakan, setelah adik saya ditangkap, pada saat dipersidangan padahal selalu tidak mengakui bahwa barang tersebut miliknya.
Namun hakim memvonis 20 tahun penjara terhadap adik saya, namun pengacaranya mengajukan banding" lanjut Miska.
5. Adukan kasus ini ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).
Atas kejadian itu, pihak keluarga mengadukan kejadian tersebut ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).
Pihaknya berharap, dengan aduan tersebut, SBMI bisa membantu persoalan hukum yang dihadapi Yayu Masih.
"Karena saya tidak paham, sehingga saya menyampaikan aduan ke SBMI untuk membantu memperjuangkan adik saya yang sedang menghadapi permasalahan hukum di Hongkong," ujar dia.
6. Tak Ada Penjelasan dari KJRI Hongkong
Hanya saja, pihak KJRI Hong Kong belum pernah menginformasikan ke keluarga maupun kepada Miska terkait kasus yang menjerat adiknya tersebut.
"Kata adik saya KJRI Hongkong tahu kalau Yayu Masih dipenjara bahkan sering membesuk, namun kata adik saya KJRI tidak bisa membantu dengan alasan ini kasus hukum bukan kasus ketenagakerjaan dengan majikan," ujar dia.
7. Pertanyakan Peran Kemenlu