Dilaporkan ke KPK, Begini Sikap Gibran Terkait Kemungkinan Lapor Balik Dosen UNJ
Gibran tidak akan melaporkan aktivis 98, Ubedilah Badrun yang melaporkan dirinya dan Kaesang Pangerep ke KPK
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak akan melaporkan aktivis 98, Ubedilah Badrun yang melaporkan dirinya dan Kaesang Pangarep ke KPK.
Gibran malah meminta Ubedilah Badrun membuktikan jika benar memiliki keterlibatannya dalam kasus pelaporannya itu.
Gibran dilaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Serta dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan PT SM.
Baca juga: Langkah KPK Soal Laporan Terhadap Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep: Kami Tak Lihat Anak Siapa
"La ngopo melaporkan balik ? Nah itu udah dilaporkan, Itu dibuktikan dulu," kata Gibran saat berada di Balaikota Solo, Selasa (11/1/2022).
Setelah itu, Girban juga mengatakan dirinya bersedia untuk diadili apabila benar dirinya terlibat.
"Kalau aku salah cekelen (tangkap), penak kan (enak to)," kata dia.
"Buktikan sek (buktikan dulu), salah orane (salah tidaknya), kalau salah, detik ini ditangkap ra opo-opo (tidak apa-apa)," jela dia.
Jangan Terburu Laporkan Balik
Ketua DPC PDI Perjuangan Solo, FX Hadi Rudyatmo turut bereaksi terkait dilaporkannya Gibran Rakabuming Raka ke KPK.
Baca juga: Gibran: Kalau Saya Salah Tangkap Detik Ini, Nggak Apa-apa, Tapi Buktikan Dulu
Sebagaimana diketahui, Gibran adalah kader PDI Perjuangan Solo.
Rudy mengingatkan pada pelapor harus punya data-data yang detil dan konkret.
"Tidak hanya laporan mengada-ada, apalagi dengan dasar kebencian, memfitnah, dan sebagainya," katanya, Selasa (11/1/2022).
Rudy juga meminta KPK harus melakukan verifikasi maupun telaah sesuai dengan pedoman hukum dan SOP.