Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditreskrimum Polda Riau Terima Surat Resmi P-21 Berkas Perkara Pelecehan Mahasiswi Unri

Penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), atau masuk tahap II.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ditreskrimum Polda Riau Terima Surat Resmi P-21 Berkas Perkara Pelecehan Mahasiswi Unri
Yonhap News
Ilustrasi pelecehan 

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Penyidik Ditreskrimum Polda Riau telah menerima surat resmi P-21 berkas perkara kasus pelecehan mahasiswi Unri, dengan tersangka Dekan FISIP, Syafri Harto.

P-21 sudah dikirim jaksa pada Kejati Riau ke penyidik, usai dilakukan penelitian terhadap berkas tersebut, baik dari kelengkapan materil maupun formilnya.

Sebelumnya, penyidik baru menerima pemberitahuan lewat koordinasi lisan tentang telah lengkapnya berkas perkara kasus cabul tersebut.

"Sudah kita terima surat resminya dari kejaksaan, sekitar pukul setengah 3 atau pukul 3 sore kemarin," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, Selasa (11/1/2022).

Menurut Teddy, proses selanjutnya, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), atau masuk tahap II.

"Selanjutnya akan dilakukan tahap II. Untuk waktunya, kita menyesuaikan. Akan kita koordinasikan dengan JPU," paparnya.

Sebelumnya, berkas perkara kasus pencabulan mahasiswi UNRI dengan tersangka Dekan FISIP, Syafri Harto, akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.

Baca juga: Mahasiswi Unesa Surabaya Jadi Korban Pelecehan Seksual Oknum Dosen Saat Bimbingan

Berita Rekomendasi

Berkas perkara sebelumnya dilimpahkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau, selaku pihak yang menangani kasus ini, kepada penuntut umum Pada Kejati Riau.

Ini merupakan pelimpahan kedua kalinya, setelah sebelumnya pada pelimpahan berkas perkara pertama, Korps Adhyaksa Riau menyatakan berkas belum lengkap.

Sehingga berkas dikembalikan ke penyidik, disertai petunjuk yang harus dilengkapi.

Tersangka Syafri Harto, dalam hal ini tidak ditahan oleh penyidik, meskipun dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Pertimbangan penyidik tidak menahan Syafri Harto, dikarenakan yang bersangkutan dianggap cukup kooperatif dalam mengikuti proses hukum.

Selain itu, Syafri Harto dinilai tidak akan mempersulit penyidikan, dan ada jaminan dari kuasa hukumnya.

Kendati demikian, tersangka Syafri Harto dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu, pada Senin dan Kamis.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas