Dokter Bedah Gadungan Tawarkan Masuk PNS RSUD Sukoharjo Bayar Rp 75 Juta
Dokter gadungan ditangkap karena melakukan penipuan, modusnya tawarkan pekerjaan jadi PNS di RSUD Sukoharjo, korban diberi kain untuk bikin seragam.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Polres Sukoharjo meringkus seorang dokter bedah gadungan, Priyono Broto Atmojo (47), warga Karangmalang, Sragen.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku sebagai dokter kandungan yang buka praktik di Jebres.
Dokter gadungan ini ditangkap karena melakukan penipuan.
Modusnya menawarkan pekerjaan untuk menjadi PNS di lingkup RSUD Sukoharjo.
“Kasus penipuan ini berawal saat pelaku datang ke rumah korban (Aditya) bersama teman perempuannya. Kebetulan, ibu korban yang merupakan warga Sukoharjo ini, teman dari tersangka,” ucap Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Terserempet dan Tergilas Truk, Santri di Aceh Tewas Dalam Kecelakaan, Sopir Truk Kabur
Baca juga: Pembunuhan Bocah 8 Tahun di Hutan Wanareja Banjarnegara, Sandal dan Jajanan Korban Jadi Petunjuk
Di rumah itu, lanjut Wahyu, teman tersangka yang bernama Suyamti mengenalkan bahwa Priyono adalah seorang dokter spesialis bedah dan kandungan yang praktik di Jebres, Solo.
Berawal dari perkenalan tersebut, suatu ketika tersangka datang sendiri ke rumah korban.
Di sana pelaku menawarkan pekerjaan pada Aditya untuk menjadi PNS di lingkup RSUD Sukoharjo.
Korban yang mendengar tawaran tersebut tertarik dan pelaku menyampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Tersangka juga sempat menyebutkan bahwa biaya untuk itu sebesar Rp 75 juta.
“Tetapi pelaku tidak meminta semuanya. Dia hanya minta korban membayar administrasi yang kecil-kecil dulu. Mulai dari Rp 250 ribu, Rp 350 ribu dan ditotal semuanya mencapai Rp 5 jutaan,” ungkapnya.
Baca juga: Awal Mula Pasar Tanah Abang Disebut Poco-poco hingga Tuai Reaksi dari Wagub dan DPRD DKI
Baca juga: Ledakan Dahsyat di Pandeglang Tewaskan 1 Orang, Dikira Letusan Krakatau, Jibom Temukan Bahan Peledak
Wahyu menjelaskan, bahkan guna meyakinkan korban, pelaku juga sempat menyerahkan kain kepada korban yang nantinya akan digunakan sebagai seragam saat dinas di RSUD.
“Dimana pelaku meminta kepada korban untuk menjahitkan kain tersebut sebagai seragam,” jelasnya.
Selang beberapa hari, pelaku menghubungi korban agar hasil jahitan diantar ke tempat pelaku di daerah Daleman, Baki.
Namun, saat korban mengambil seragam yang dijahit di tempat Yamtini, diberitahu bahwa pelaku bukanlah seorang dokter.
Mendengar hal itu, korban lalu membawa seragam itu pulang dan minta agar pelaku datang.
"Saat di rumah korban, pelaku ditanya mengenai kebenaran profesinya itu dan ternyata memang benar, bukan dokter. Dari hal itu korban membuat laporan polisi," jelasnya.
Baca juga: Pemecatan 4 ASN yang Jadi Mafia Tanah dan Terlibat Korupsi Dinas Damkar Depok Tunggu Putusan Hukum
Dari laporan tersebut, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Selain pelaku petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya kwitansi pemberian uang, kain seragam, topi bedah, dan motor.
"Pelaku ini pengangguran dan residivis kasus tipu gelap. Dari pengembangan kasus ini, ternyata total sudah ada tiga korban. Hanya saja baru ada satu yang melapor, yaitu Aditya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Dokter Bedah Gadungan di Sukoharjo Janjikan Korban Jadi PNS, Persyaratannya Bisa Dicicil,