Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Bakar Bengkel Keluarga Pacar, Dokter Mery Minta Rp 300 Juta dan Jatah Bulanan

Terdakwa dokter Mery Anastasia meminta Rp 300 juta kepada pacaranya. Selain uang, dokter muda tersebut juga meminta agar diberi jatah bulanan

Editor: Erik S
zoom-in Sebelum Bakar Bengkel Keluarga Pacar, Dokter Mery Minta Rp 300 Juta dan Jatah Bulanan
Kolase Tribunnews
Mery Anastasi alias MA yang ditetapkan sebagai tersangka tragedi kebakaran maut yang terjadi di bengkel sepeda motor milik kekasihnya di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Selasa (10/8/2021) dini hari 

Adapun Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, sedangkan Pasal 187 KUHP tentang pidana bagi orang yang sengaja menimbulkan kebakaran yang membahayakan nyawa atau barang dan mengakibatkan orang meninggal.

Dapot mengatakan, dalam berkas perkara yang diterima dari kepolisian, terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Mery saat membakar bengkel itu.

Baca juga: Hamil Tua, Terdakwa Dokter Muda Pembakar Satu Keluarga di Tangerang Tidak Dihadirkan di Persidangan

Namun, Kejari Kota Tangerang hendak mengumpulkan terlebih dahulu fakta-faktanya dalam sidang-sidang selanjutnya.

"Kalau bicara unsur kesengajaan, dalam berkas perkara itu ada, cuma nanti kita lihat dari fakta persidangan, nanti ketika kita melakukan pemeriksaan saksi dan proses pemeriksaan terdakwa maupun korban," kata Dapot.

Dia menyebutkan, saat sidang berlangsung Selasa kemarin, terdakwa Mery tidak dihadirkan secara langsung. Mery dihadirkan secara virtual (online) lantaran kondisinya yang tengah hamil.

"Kondisi dia (Mery) sekarang sedang dalam kondisi hamil. Mudah-mudahan sehat-sehat saja sehingga persidangan bisa berjalan dengan lancar," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Dapot menambahkan bahwa sidang selanjutnya beragendakan pemeriksaan beberapa saksi.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Tuntutan Dokter Hamil Sebelum Bakar Bengkel Keluarga Pacar, Uang Nikah Ratusan Juta hingga Mobil

dan di Kompas.com 

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas