Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Kebiri, Ini 3 Pelaku Rudapaksa yang Dapat Tuntutan Serupa

Terdakwa pelaku rudapaksa 13 santri di Bandung Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.

Penulis: Daryono
Editor: Miftah
zoom-in Herry Wirawan Dituntut Hukuman Kebiri, Ini 3 Pelaku Rudapaksa yang Dapat Tuntutan Serupa
kolase tribunnews
Herry Wirawan dan Muh Aris, pelaku rudapaksa. Berikut ini daftar pelaku pemerkosaan yang dituntut atau divonis hukuman kebiri kimia. 

SY (48), oknum marbot di Banjarmasin yang menjadi pelaku rudakpaksa dua anak di bawah umur dijatuhi penjara 20 tahun dan hukuman kebiri kimia selama dua tahun. 

Diberitakan TribunBanjarmasin, vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Kamis (12/8/2021) tersebut merupakan vonis kebiri kimia kedua yang dijatuhkan terhadap predator anak di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Jaksa Minta Semua Aset Terdakwa Dirampas

Jaksa penuntut umum dalam perkara kekerasan dan pencabulan dengan terdakwa SY yaitu Indah mengatakan, eksekusi hukuman tambahan berupa kebiri kimia tersebut nantinya akan dilakukan di penghujung masa hukuman penjara akan berakhir.

"Itu akan dilakukan menjelang yang bersangkutan bebas ya, nanti akan dikoordinasikan dengan tenaga kesehatan," kata Indah.

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Kontributor Jombang, Moh. Syafií) (BanjarmasinPost.co.id/Achmad Maudhody)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas