Herry Wirawan Dituntut Hukuman Kebiri, Ini 3 Pelaku Rudapaksa yang Dapat Tuntutan Serupa
Terdakwa pelaku rudapaksa 13 santri di Bandung Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.
Penulis: Daryono
Editor: Miftah
SY (48), oknum marbot di Banjarmasin yang menjadi pelaku rudakpaksa dua anak di bawah umur dijatuhi penjara 20 tahun dan hukuman kebiri kimia selama dua tahun.
Diberitakan TribunBanjarmasin, vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Kamis (12/8/2021) tersebut merupakan vonis kebiri kimia kedua yang dijatuhkan terhadap predator anak di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Jaksa Minta Semua Aset Terdakwa Dirampas
Jaksa penuntut umum dalam perkara kekerasan dan pencabulan dengan terdakwa SY yaitu Indah mengatakan, eksekusi hukuman tambahan berupa kebiri kimia tersebut nantinya akan dilakukan di penghujung masa hukuman penjara akan berakhir.
"Itu akan dilakukan menjelang yang bersangkutan bebas ya, nanti akan dikoordinasikan dengan tenaga kesehatan," kata Indah.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Kontributor Jombang, Moh. Syafií) (BanjarmasinPost.co.id/Achmad Maudhody)