Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Kebiri, Ini 3 Pelaku Rudapaksa yang Dapat Tuntutan Serupa

Terdakwa pelaku rudapaksa 13 santri di Bandung Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.

Penulis: Daryono
Editor: Miftah
zoom-in Herry Wirawan Dituntut Hukuman Kebiri, Ini 3 Pelaku Rudapaksa yang Dapat Tuntutan Serupa
kolase tribunnews
Herry Wirawan dan Muh Aris, pelaku rudapaksa. Berikut ini daftar pelaku pemerkosaan yang dituntut atau divonis hukuman kebiri kimia. 

Dalam kesehariannya, pemuda itu bekerja sebagai tukang las.

Aksi pemuda itu dilakukan sejak tahun 2015 dengan modus mencari korban dengan kriteria anak gadis, sepulang dari bekerja.

Aksi bejat itu dilakukan di tempat sepi.

Salah satu aksinya pada Kamis, 25 Oktober 2018, sempat terekam CCTV.

Aksi dilakukan di wilayah Prajurit Kulon Kota Mojokerto itu menjadi petualangan terakhirnya sebelum diringkus polisi, pada 26 Oktober 2018.

2. Pelaku Rudakpaksa Anak Kandung di Banjarmasin

AM, pelaku rudapaksa terhadap anak kandung di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dituntut 20 tahun penjara serta tuntutan tambahan berupa kebiri kimia.

BERITA TERKAIT

Tuntutan jaksa sesuai dengan pasal 81 ayat 3, Undang-Undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak.

Tuntutan kebiri ini merupakan tuntutan pertama dalam kasus perkosaan yang pernah terjadi di Kalimantan Selatan.

“Sudah agenda tuntutan dan tuntutan kita maksimal dan ada pidana tambahan berupa kebiri selama 2 tahun, semoga putusan hakim sesuai dengan apa yang kita harapkan,” terang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banjarmasin , Denny Wicaksono. 

Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan (Sefton Sexual Health Service)

Pada persidangan selanjutnya, hakim akhirnya mengabulkan tuntutan jaksa dengan menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara dan hukuman kebiri kimia selama dua tahun. 

"Hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang hukuman 20 tahun penjara dan kebiri selama dua tahun," ucap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Denny Wicaksono, di Banjarmasin, Senin (5/7/2021), seperti dilansir Antara, dikutip dari TribunJabar

3. Pelaku Pencabulan Dua Anak di Banjarmasin

Vonis hukuman kebiri selanjutnya kembali dijatuhkan hakim di Banjarmasin. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas