Kapolrestabes Medan Diduga Belikan Motor untuk Babinsa dari Uang Suap, Ini Penjelasan Peltu Elieser
Babinsa menjelaskan mengenai pemberian sepeda motor dari Kaporestabes Medan. Sepeda tersebut tidak dilengkapi surat-surat
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko terseret dalam sidang kasus kepemilikan narkoba dengan sejumlah anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan
Riko Sunarko disebut membelikan satu unit sepeda motor kepada Babinsa dari uang hasil suap dari bandar narkoba.
Sepeda motor tersebut belum dilengkapi surat-surat.
Dikutip dari Tribun Medan, personel Koramil 0201 -13/Percut Sei Tuan, Peltu Elieser Sitorus menjelaskan terkait pemberian sepeda motor yang beberapa waktu lalu, yang diberikan oleh Polrestabes Medan.
"Pemberiannya pada 13 Juni 2021 dan yang memberikan Kapolrestabes Medan. Sepeda motornya jenis Revo Fit," kata Peltu Elieser saat berbincang dengan Tribun Medan, Rabu (12/1/2022).
"Harganya paling Rp 16 jutaan. Selain itu engga ada. Iya, tapi sampai sekarang surat - suratnya engga ada," tambahnya.
Dia pun menjelaskan buku hitam bahkan STNK sepeda motor tersebut tidak ada sampai saat ini.
Ia mengatakan sudah bolak balik meminta surat tersebut kepada Polrestabes Medan, namun sampai sekarang tidak ada.
"Itu Kasat Narkoba (Kompol Oloan) aku kirim pesannya tapi enggak dijawab. Karena kemarin Kasat Narkoba minta foto KTP saya untuk mengurus surat-surat. Tapi sampai sekarang tidak ada, ya sudahlah," katanya.
Baca juga: Penipuan Bermodus Jual Beli Mobil Bekas, Warga asal Medan Kehilangan Uang Rp 102 Juta
Kini, sepeda motor tersebut dikatakannya telah dikirim ke kampungnya di sekitar Aek Kanopan.
"Itu karena saya mengungkap upaya peredaran ganja di Jalan Besar Medan Batang Kuis, sebanyak 144 Bal dengan timbangan 148 kilo. Itu ganjanya dari Aceh mau diedarkan di Percut Sei Tuan," katanya.
Adapun sebelumnya diberitakan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko terseret namanya dalam sidang kasus kepemilikan narkoba dengan sejumlah anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Pada sidang kasus yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kombes Riko diungkap memakai sisa uang suap senilai Rp 75 juta untuk beli motor sebagai hadiah bagi anggota Koramil 13 Percut Seituan atas nama Peltu Elieser Sitorus, yang berhasil mengungkap kasus peredaran ganja kering.
Saat sidang berlangsung, penasihat hukum terdakwa Bripka Ricardo Siahaan, HM Rusdi bertanya soal uang suap yang mengalir ke sejumlah pejabat di Polrestabes Medan.