Mengenal Kebiri Kimia, Tuntutan Hukuman bagi Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santriwati
Berikut penjelasan terkait hukuman kebiri kimia menjadi salah satu tuntutan hukum bagi Herry Wirawan yang merudapaksa 13 santriwati.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan tentang kebiri kimia yang menjadi satu di antara bunyi tuntutan hukuman bagi Herry Wirawan.
Dikutip dari Tribunnews, guru pesantren Herry Wirawan dituntut hukuman mati karena merudapaksa 13 santriwati.
Tuntutan dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Selain itu, Herry Wirawan juga dituntut dikebiri kimia serta membayar denda Rp 500 juta.
Baca juga: Sederet Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia bagi Herry Wirawan
Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Kebiri Kimia, Denda, Identitas Disebar hingga Harta Dirampas
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut hukuman kebiri dengan identitas terdakwa disebarkan untuk memberikan efek jera bagi terdakwa dan pelaku kejahatan serupa lainnya.
Lalu apa itu kebiri kimia dan bagaimana proses dilakukannya? Berikut penjelasannya.
Tentang Kebiri Kimia
Dikutip dari kemenpppa.go.id, kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku persetubuhan yang pernah dipidana karean melakukan kekerasan atay ancamana kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Kemudian pemberian tindakan kebiri kimia ini dapa dikenakan apabila pelaku melakukan kekerasan seksual lebih dari satu orang korban, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, serta korban meninggal dunia.
Semnetara terkait kebiri kimia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Kemudian mengacu pada PP Nomor 70 tahun 2020 berikut tahapan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan sekusal yaitu:
Sebelum proses kebiri kimia dilakukan terdapat tiga tahapan yang harus dilakukan yaitu penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.
Untuk tahap penilaian klinis dilakukan oleh tim yang terdiri dari petugas dengan kompetensi di bidang medis dan psikiatri.
Pada tahap ini pelaku akan diwawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, serta pemeriksaan penunjang.
Baca juga: Profil Asep N Mulyana, Kajati Jabar yang Pimpin JPU Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati & Kebiri Kimia