Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Kebiri Kimia, Tuntutan Hukuman bagi Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santriwati

Berikut penjelasan terkait hukuman kebiri kimia menjadi salah satu tuntutan hukum bagi Herry Wirawan yang merudapaksa 13 santriwati.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Mengenal Kebiri Kimia, Tuntutan Hukuman bagi Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santriwati
Istimewa via Tribun Jabar
Berikut penjelasan terkait hukuman kebiri kimia menjadi salah satu tuntutan hukum bagi Herry Wirawan yang merudapaksa 13 santriwati. 

Muh Aris (20) merupakan terpidana pertama yang dijatuhi hukuman kebiri kimia pada 27 Agustus 2019.

Selain itu dirinya juga dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun.

Terkait hukuman kebiri ini merupakan pertimbangan dan keputusan para hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Tindakan Muh Aris tersebut diketahui telah dilakukan sejak tahun 2015 dengan modus mencari korban dengan kriteria anak gadis yang sedang pulang dari kerja.

2. AM, Pelaku Rudapaksa Anak Kandung di Banjarmasin

AM yang menjadi pelaku rudapaksa anak kandung di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dituntut 20 tahun penjara dan tuntutan tambahan berupa kebiri kimia.

Baca juga: Kata Ahli soal Mekanisme Hukuman Kebiri bagi Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak

Diketahui jika tuntunan ini menjadi pertama kalinya dalam kasus pemerkosaan yang pernah terjadi di Kalimantan Selatan.

Berita Rekomendasi

3. SY, Pelaku Pencabulan Dua Anak di Banjarmasin

SY (48) menjadi pelaku pemerkosaan dua anak di bawah umur dan dijatuhi penjara 20 tahun serta hukuman kebiri kimia selama dua tahun.

Diketahui jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kekerasan dan pencabulan yang dilakukan oleh SY, mengatakan hukuman kebiri kimia ini akan dilakukan pada penghujung masa hukuman penjara saat akan berakhir.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Nuryanti/Daryono)

Artikel lain terkait Kebiri Kimia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas