Pembobolan Sejumlah Kantor Pos di Jawa Tengah: Begini Modus Operandinya, 4 Pelaku Ditangkap
Kantor pos di sejumlah wilayah di Jawa Tengah dibobol oleh empat pelaku. Mereka mengincar kantor pos yang lemah penjagaan
Editor: Erik S
"Dari 5 TKP tersebut pelaku hanya berhasil membobol 3 TKP."
"Sementara 2 TKP pelaku tidak berhasil tetapi sudah melakukan upaya-upaya percobaan," jelasnya.
Ia menuturkan pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP.
Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.
Buru satu buronan
Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan dari kelima pelaku tersebut satu diantaranya merupakan seorang residivis kasus sama.
Pelaku itu saat ini menjadi buronan Polisi.
"Pelaku yang saat ini buron merupakan otak dari pencurian," ujarnya, Rabu (12//1/2022).
Menurutnya, para pelaku telah melancarkan aksinya sekitar 5 hingga 6 bulan.
Pelaku menggunakan mobil sewaan untuk melaksanakan aksi.
Baca juga: Pasutri Lansia Ditemukan Tewas Mengenaskan di Rumahnya, Diduga Korban Pencurian dan Pembunuhan
"Keempat pelaku direkrut oleh AR. Para sudah memetakan terlebih dahulu kantor pos yang sekiranya aman untuk dibobol," ujar dia.
Kombes Djuhandani menuturkan ada beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) kantor pos yang tidak berhasil disatroni karena diketahui oleh penjaga.
Pelaku telah memetakan mana saja kantor pos yang lemah penjagaannya.
"Jadi mereka telah menargetkan tempat-tempat yang pengamanan kurang dan tidak ada penjagaan," tuturnya.