Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perempuan Hamil 7 Bulan Jadi Tersangka Kasus Tenggelamnya Kapal Angkut PMI di Malaysia

Dengan tangan tampak diborgol, perempuan berusia 33 tahun tak berucap apapun saat dihadirkan saat ungkap kasus di Polda Kepri, Selasa

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Perempuan Hamil 7 Bulan Jadi Tersangka Kasus Tenggelamnya Kapal Angkut PMI di Malaysia
TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Tersangka kasus insiden Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia, Erna Esmawati (33) saat ungkap kasus di Polda Kepri, Selasa (11/1/2022) 

Sementara tersangka Agus Salim alias Botak ditangkap di kediamannya Perumahan Cendana Batam Center.

Rumah kediamannya itu diketahui sebagai tempat penampungan sementara sebelum para TKI diberangkatkan.

Keduanya dihadirkan saat jumpa pers di Rupatama Polda Kepri, Batam, Senin (27/12/2021) siang.

Tak berhenti sampai di sana, penyidik Ditreskrimum Polda Kepri Susanto alias Acing di kawasan Lobam, Kabupaten Bintan, Kepri, Minggu (2/1/2022).

Baca juga: Pangkoarmada I: Tidak Ada Pembiaran Apalagi Membekingi Kegiatan Ilegal, Termasuk Penyelundupan PMI

Penangkapan pria 43 tahun ini merupakan pengembangan dari 2 tersangka sebelumnya di Batam.

Dari keterangan polisi, Acing merupakan pemilik sejumlah boat bahkan pelabuhan darurat yang sebelumnya disita oleh tim Satgas Misi Kemanusiaan.

Istri Acin bahkan ikut diperiksa oleh penyidik Polda Kepri.

Berita Rekomendasi

Kepada polisi, Acing mengaku jika bisnis itu sudah ia kerjakan sejak 2019.

"Sejak kejadian tanggal 15 desember 2021 lalu, Ditkrimsus Polda Kepri sudah melakukan pemetaan terkait kejahatan yang sudah terususun rapi ini," sebut Harry Goldenhardt.

Menurut Harry, peran Long sebagai perekrut orang-orang dari NTB dan membawanya ke Kepri untuk diberangkatkan ke Malaysia.

Untuk di Kepri, Long berkordinasi dengan Acing untuk memberangkatkan para PMI ke Malaysia.

Penangkapan Long tentunya membuaka babak baru dari hasil penyelidikan kasus ini.

Sebab Long mempunyai peran penting dalam setiap pengiriman PMI ilegal melalui jalur gelap.

"Untuk satu orang korban pelaku menerima uang Rp 4,5 juta. Kemudian dia juga yang mengarahkan untuk berangkat Malaysia melalui kapal milik Acing," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas