Perempuan Hamil 7 Bulan Jadi Tersangka Kasus Tenggelamnya Kapal Angkut PMI di Malaysia
Dengan tangan tampak diborgol, perempuan berusia 33 tahun tak berucap apapun saat dihadirkan saat ungkap kasus di Polda Kepri, Selasa
Editor: Eko Sutriyanto
Sementara tersangka Agus Salim alias Botak ditangkap di kediamannya Perumahan Cendana Batam Center.
Rumah kediamannya itu diketahui sebagai tempat penampungan sementara sebelum para TKI diberangkatkan.
Keduanya dihadirkan saat jumpa pers di Rupatama Polda Kepri, Batam, Senin (27/12/2021) siang.
Tak berhenti sampai di sana, penyidik Ditreskrimum Polda Kepri Susanto alias Acing di kawasan Lobam, Kabupaten Bintan, Kepri, Minggu (2/1/2022).
Baca juga: Pangkoarmada I: Tidak Ada Pembiaran Apalagi Membekingi Kegiatan Ilegal, Termasuk Penyelundupan PMI
Penangkapan pria 43 tahun ini merupakan pengembangan dari 2 tersangka sebelumnya di Batam.
Dari keterangan polisi, Acing merupakan pemilik sejumlah boat bahkan pelabuhan darurat yang sebelumnya disita oleh tim Satgas Misi Kemanusiaan.
Istri Acin bahkan ikut diperiksa oleh penyidik Polda Kepri.
Kepada polisi, Acing mengaku jika bisnis itu sudah ia kerjakan sejak 2019.
"Sejak kejadian tanggal 15 desember 2021 lalu, Ditkrimsus Polda Kepri sudah melakukan pemetaan terkait kejahatan yang sudah terususun rapi ini," sebut Harry Goldenhardt.
Menurut Harry, peran Long sebagai perekrut orang-orang dari NTB dan membawanya ke Kepri untuk diberangkatkan ke Malaysia.
Untuk di Kepri, Long berkordinasi dengan Acing untuk memberangkatkan para PMI ke Malaysia.
Penangkapan Long tentunya membuaka babak baru dari hasil penyelidikan kasus ini.
Sebab Long mempunyai peran penting dalam setiap pengiriman PMI ilegal melalui jalur gelap.
"Untuk satu orang korban pelaku menerima uang Rp 4,5 juta. Kemudian dia juga yang mengarahkan untuk berangkat Malaysia melalui kapal milik Acing," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.