Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perempuan Hamil 7 Bulan Jadi Tersangka Kasus Tenggelamnya Kapal Angkut PMI di Malaysia

Dengan tangan tampak diborgol, perempuan berusia 33 tahun tak berucap apapun saat dihadirkan saat ungkap kasus di Polda Kepri, Selasa

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Perempuan Hamil 7 Bulan Jadi Tersangka Kasus Tenggelamnya Kapal Angkut PMI di Malaysia
TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Tersangka kasus insiden Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia, Erna Esmawati (33) saat ungkap kasus di Polda Kepri, Selasa (11/1/2022) 

Seperti tersangka sebelumnya, polisi juga menetapkan pasal berlapis untuk tersangka Long.

Long dikenakan pasal terkait perdagangan Manusia, undang-undang tenaga kerja dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terkait peran Acing, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan jika ia tak pernah tersentuh aparat penegak hukum.

Hal ini makin menguatkan dugaan BP2MI bahwa kegiatan pengiriman PMI ilegal itu sudah berlangsung lama dan diketahui banyak pihak.

"Dalam pelaksanaan kegiatannya, Susanto alias Acing tidak pernah tersentuh aparat keamanan dan aparat hukum," katanya.

Ia pun menduga kuat ada dukungan (backing) kuat dari anggota aparat penegak hukum setempat.

Penanganan kasus ini pun diketahui merembet hingga keterlibatan oknum TNI.

BERITA TERKAIT

TNI Angkatan Udara (AU) menahan Sersan Kepala S yang diduga ikut membantu pengiriman pekerja migran Indonesia ilegal ke Malaysia.

Penahanan dilakukan Polisi Militer TNI AU (Pomau) menyusul pendalaman yang dilakukan TNI AU atas keterangan BP2MI beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, Sersan Kepala S teah ditetapkan sebagai tersangka oeh penyidik Pomau.

Indan menjelaskan, keterlibatan Sersan Kepala S sebagai penyedia jasa transportasi darat.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Babak Baru Kasus Insiden PMI di Malaysia, Tersangka Hamil 7 Bulan, Lanjutkan Bisnis Suami

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas