Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

16 PMI Ilegal Asal Sulsel Diamankan di Nunukan, Mereka Bayar Calo Rp 1,7 Juta untuk Sampai Malaysia

Para pekerja migran itu ada yang membayar calo sebesar 500 Ringgit atau setara Rp 1,7 juta per orang agar bisa sampai ke daerah yang dituju.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 16 PMI Ilegal Asal Sulsel Diamankan di Nunukan, Mereka Bayar Calo Rp 1,7 Juta untuk Sampai Malaysia
HO/Kepala BP2MI Nunukan Ginting
Belasan warga asal Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan BP2MI bersama Polres Nunukan saat ketahuan akan berangkat ke Malaysia secara ilegal, di Pelabuhan Tradisional Haji Putri, Selasa (11/1/2022) dini hari. 

Laporan Wartawan TribunKaltara.com, Febrianus Felis

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Sebanyak 16 warga asal Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan di Pelabuhan Tradisional Haji Putri, Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Selasa (11/1/2022) dini hari.

Mereka diamankan BP2MI bersama Polres Nunukan saat kepergok hendak berangkat ke Malaysia secara ilegal.

16 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal itu terdiri dari 14 orang dewasa (7 laki-laki dan 7 perempuan), satu anak perempuan dan satu anak laki-laki.

Kepala BP2MI Nunukan FJ Ginting mengatakan setelah mengamankan dan diselidiki, 16 PMI tersebut memang berniat untuk masuk ke Malaysia secara ilegal melalui Pulau Sebatik.

"Mereka ada dua kelompok, dari Sinjai 10 orang dan Bulukumba 6 orang. Dari Bulukumba itu satu keluarga. Dan tempat tujuan mereka juga berbeda, ada yang di Sempoerna," kata Ginting kepada TribunKaltara.com, Rabu (12/1/2022) sore.

Tak hanya itu, dari pendalaman yang dilakukan, ternyata belasan PMI itu dibawa oleh calo dengan bayaran di muka.

Baca juga: Kemnaker Pulangkan 80 CPMI Korban Penempatan Ilegal ke Australia 

Berita Rekomendasi

"Orang yang diduga jadi calo itu ayah dan anaknya, inisial H dan MS. Bayarannya bervariasi sesuai jauh dekatnya tujuan mereka di Malaysia. Untuk anak yang berusia 6 tahun dan 2 tahun tidak dikenakan biaya," ujarya.

Informasi yang dihimpun dari beberapa PMI itu, mereka ada yang membayar calo sebesar 500 Ringgit atau setara Rp 1,7 juta per orang.

Kini kedua orang calo itu sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Nunukan.

"Soal apakah itu termasuk human trafficking atau bukan ya kita serahkan kepada pihak Kepolisian. Yang jelas mereka tidak mengantongi dokumen resmi, sehingga mereka berstatus PMI ilegal," ujarnya.

Menurut Ginting, sebagian besar PMI yang mereka amankan ternyata sudah sempat bekerja di Malaysia dan tidak memiliki dokumen resmi.

Beberapa di antaranya sudah sering keluar masuk Malaysia melalui jalur ilegal.

"Mereka sudah kerja di Malaysia. Awal tahun karena libur panjang, jadi mereka masuk ke Indonesia ikut jalur samping. Kali ini didapat petugas," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas