Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

9 Personel Polres Lamongan yang Terlibat Salah Tangkap Diperiksa Propam Polda Jatim

Sembilan personel Polres Lamongan yang terlibat aksi salah tangkap terhadap Andrianto (63) sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polda Jatim.

Editor: Erik S
zoom-in 9 Personel Polres Lamongan yang Terlibat Salah Tangkap  Diperiksa Propam Polda Jatim
Istimewa
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana saat mendatangi rumah korban salah tangkap warga Bojonegoro, Jumat 

Andrianto tak akan pernah melupakan peristiwa yang dialami pada Selasa (28/12/2021), malam.

Saat berada di pertigaan Depot Mira, Kelurahan/Kecamatan Babat, Lamongan, ia menjadi korban salah tangkap yang dilakukan oleh Polres setempat karena dituduh sebagai pelaku tabrak lari.

Padahal saat itu ia dan rombongan keluarga sedang dalam kondisi berduka sebab putrinya Maria Ulfa Dwi Andreani meninggal di rumah sakit di Surabaya dan dalam perjalanan ke Bojonegoro, iring-iringan ambulans mobil jenazah.

"Saya merasa tidak melakukan seperti yang dituduh, saya konsentrasi pada ambulans di depan yang ada jenazah anak saya," kata Andrianto kepada wartawan, Rabu (12/1/2022).

Ia menjelaskan, saat kejadian berlangsung betapa kagetnya mendengar tembakan dan laju mobil dihentikan.

Bahkan ia harus mendapatkan perlakuan kekerasan hingga ditarik-tarik keluar dari mobil yang dikemudikan, lalu dibawa masuk ke mobil patroli menuju Polsek Babat.

Baca juga: Persita Tangerang Terpental Dari 10 Besar, Kini Incar Kemenangan Dari Persela Lamongan

Kalaupun memang kasusnya demikian, harusnya dihentikan sopan santun, dijelaskan dengan baik bukan dengan cara brutal seperti itu.

BERITA REKOMENDASI

Atas apa yang dialami tersebut, sebagai warga negara ia sulit untuk menerima apa yang dilakukan polisi terhadapnya.

"Kalau seperti itu kan dikira teroris saat dihentikan ada suara tembakan. Ada yang bilang polisi melanggar prosedur (SOP)," pungkasnya.

Sementara itu, Satriya Galih Wismawan (32), menantu Andrianto sekaligus suami dari almarhumah Maria Ulfa Dwi Andreani mengungkapkan anggota Polres Lamongan akan menyampaikan permintaan maaf.

Adapun Galih dan korban salah tangkap tersebut saat ini berdomisili di Jalan Pattimura, Kelurahan Ledok Kulon, Kecamatan Bojonegoro.

"Besok pagi ada permintaan maaf dari oknum polisi pelaku salah tangkap dan konferensi pers," kata Galih dikonfirmasi perkembangan kasus salah tangkap yang dialami mertuanya, Rabu (12/1/2022).


Pria asal Mojokerto itu menjelaskan, untuk lokasi permintaan maaf dan konferensi pers melibatkan Polres Lamongan akan dilakukan di Polsek Babat, Kamis (13/1) pagi.

Baca juga: Kapolres Lamongan Turun Langsung Bantu Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Informasi tersebut ia terima dari anggota Polres Lamongan yang telah menghubunginya.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas