Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Sampai Heran Lihat Ekspresi Herry Wirawan saat Dituntut Hukuman Mati, Tak Tunjukkan Rasa Salah

Jaksa kaget melihat ekspresi Herry Wirawan saat dituntut hukuman mati. Jaksa menyebut Herry Wirawan tak menunjukkan rasa bersalahnya.

Editor: Miftah
zoom-in Jaksa Sampai Heran Lihat Ekspresi Herry Wirawan saat Dituntut Hukuman Mati, Tak Tunjukkan Rasa Salah
Humas Kejati Jabar/Istimewa via TribunJabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022) (kiri). 

Terkait gelagat Herry Wirawan yang serupa psikopat dan tak merasa bersalah, Asep N Mulyana punya alibi.

Diungkap Asep, Herry nyatanya dalam sehat dengan kondisi mental yang baik.

"Ketika Kami menanyakan bagaimana fakta perbuatan, dijawab dengan lugas. Jadi Kami tidak melihat ada hal-hal sakit jiwa. Ada kesadaran dan kesengajaan pelaku melakukan perbuatan ini, kejahatan yang sangat serius," ungkap Asep N Mulyana.

Komnas HAM Keberatan

Tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia untuk Herry Wirawan ternyata tak disetujui semua pihak.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) justru tak setuju dengan tuntutan hukuman yang diajukan jaksa.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsari menilai hukuman mati atau kebiri kimia bertentangan dengan prinsip HAM.

Berita Rekomendasi

Ia menyebut bahwa hak hidup seseorang adalah hak yang tak bisa dikurangi dalam situasi apa pun.

"Saya setuju jika pelaku ( Herry Wirawan ) perkosaan dan kekerasan seksual dengan korbannya anak-anak jumlah banyak dihukum berat atau maksimal, bukan hukuman mati atau kebiri kimia," kata Beka Ulung Hapsari dilansir dari Tribunnews.com.

Saat ditanya terkait hukuman berat atau maksimal yang seperti apa, Beka hanya menyebut hukuman maksimal yang sesuai dengan undang-undang KUHP dan undang-undang tentang perlindungan anak.

Ini dia tampang Herry Wirawan, guru pesantren yang perkosa 12 santriwati di Bandung hingga hamil (Instagram)

3 Vonis untuk Herry Wirawan

Dalam persidangan, Herry Wirawan dituntut jaksa dengan hukuman mati dan kebiri kimia.

Tak cukup sampai di situ, jaksa juga menuntut Herry Wirawan dengan denda Rp 500 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas