Jaksa Sampai Heran Lihat Ekspresi Herry Wirawan saat Dituntut Hukuman Mati, Tak Tunjukkan Rasa Salah
Jaksa kaget melihat ekspresi Herry Wirawan saat dituntut hukuman mati. Jaksa menyebut Herry Wirawan tak menunjukkan rasa bersalahnya.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa kaget melihat ekspresi Herry Wirawan saat dituntut hukuman mati.
Jaksa menyebut Herry Wirawan tak menunjukkan rasa bersalahnya.
Herry Wirawan juga sama sekali tak menitikan air mata.
25 tahun menjadi jaksa di Kejaksaan Tinggi, Asep N Mulyana menyebut ekspresi Herry Wirawan lain daripada yang lain.
Jika terdakwa lain akan histeris atau menangis kala dituntut hukuman mati, Herry Wirawan justru terlihat tenang.
Duduk jadi terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Herry Wirawan seolah ingin menunjukkan sifat aslinya di depan Jaksa dan Hakim.
Tak habis pikir dengan tingkah pemerkosa 13 santriwati itu, Asep N Mulyana gusar.
Bahkan seharusnya menurut kepala Kejati Jabar, Herry Wirawan menitikkan air mata saat dituntut hukuman kebiri kimia.
Seperti diketahui, Herry Wirawan adalah pelaku pemerkosaan belasan santriwati di Bandung.
Aksi bejat pria berpostur pendek itu sudah dilakukan sejak tahun 2016.
Bukan cuma memerkosa, Herry Wirawan juga memanfaatkan sejumlah santriwatinya untuk mencari bantuan dana guna pembangunan pesantren.
Baca juga: Respons Puan Soal Terdakwa Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati: Jadi Peringatan Bagi Semua Pelaku
Baca juga: Dukung Hukuman Mati untuk Herry Wirawan, Wamenag: Pesantren Harus Bersih dari Tindak Asusila
Padahal hasil donasi dari orang-orang itu dipergunakan Herry untuk kesenangan pribadinya.
"Saya lihat ketika Kami membacakan tuntutan mati, tidak ada ekspresi sama sekali. Tidak ada satu tetes air mata pun yang muncul. Tidak ada rasa bersalah dari terdakwa. Seolah-olah ini suatu kebiasaan atau perbuatan yang apa adanya, yang umum dilakukan orang," kata Asep N Mulyana dalam wawancara TV One yang dilansir TribunnewsBogor.com, Rabu (12/1/2022).
Dituntut hukuman mati hingga kebiri kimia, Herry Wirawan tak bergeming di depan jaksa dan hakim.