Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Penendangan Sesajen di Gunung Semeru Naik ke Penyidikan, Polisi Masih Berusaha Cari Pelaku

Kasus penendangan sesajen oleh seorang pria di lokasi erupsi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur, kini telah memasuki babak baru.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Kasus Penendangan Sesajen di Gunung Semeru Naik ke Penyidikan, Polisi Masih Berusaha Cari Pelaku
Kolase Tribunnews.com: Twitter.com/Setiawan3833
Tangkap layar video viral seorang pria tendang sesajen di kawasan erupsi Gunung Semeru. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penendangan sesajen oleh seorang pria di lokasi erupsi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur, kini telah memasuki babak baru.

Polisi telah menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan, saat ini pihaknya masih berusaha untuk mencari keberadaan pelaku, dengan dukungan penuh dari Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

"Sampai saat ini masih kita upayakan pencarian dengan back up penuh dari Ditreskrimum Polda Jawa Timur," kata Eka dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (13/1/2021).

Lebih lanjut Eka pun meminta dukungan masyarakat agar pelaku bisa segera ditangkap dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Mohon dukungannya untuk segera ditetapkan pelaku tersebut sebagai tersangka. Setelah kita penuhi semua administrasi ke tahap penyidikan," ungkapnya.

Baca juga: Penendang Sesajen di Gunung Semeru Lumajang Pernah Tinggal di Yogyakarta

Yenny Wahid Minta Pentingkan Proses Dialog dalam Kasus Ini

Berita Rekomendasi

Direktur Wahid Foundation, Yenny Wahid turut menanggapi kasus penendangan sesajen yang terjadi di Lumajang, Jawa Timur.

Menurut Yenny, sesajen adalah bagian dari kepercayaan masyarakat.

Oleh karena itu Yenny meminta semua pihak agar bisa menghormati kepercayaan tersebut.

"Ada yang percaya bahwa sesajen itu adalah bagian dari kepercayaannya, ya sudah dihormati saja," kata Yenny dilansir Kompas TV, Kamis (13/1/2021).

Islamic Law Firm (ILF) bekerjasama dengan Wahid Foundation akan menggelar Bathsul Masail yang akan membahas Halal-Haram Transaksi Kripto. Forum kajian Islam ini akan diselenggarakan di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (19/6/ 2021).
Islamic Law Firm (ILF) bekerjasama dengan Wahid Foundation akan menggelar Bathsul Masail yang akan membahas Halal-Haram Transaksi Kripto. Forum kajian Islam ini akan diselenggarakan di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (19/6/ 2021). (ist)

Baca juga: Terungkap Sosok Penendang Sesajen di Gunung Semeru, Berasal dari Lombok, Lama Tak Pulang Kampung

Lebih lanjut Yenny menilai dalam penanganan kasus ini perlu didahulukan proses dialog.


Di antaranya dialog antara pelaku, para pemuka masyarakat, serta orang yang menaruh sesajen tersebut.

Diharapkan dari proses dialog tersebut masalah ini bisa diselesaikan dengan baik.

"Saya dari dulu lebih mementingkan dialog. Diajak ngomong dulu baik-baik dari para pemuka masyarakat di sana, dari sesepuh di sana."

"Coba diajak bicara baik-baik antara pelaku dan orang yang menaruh sesajennya, kan juga pasti merasa terluka," pungkasnya.

Baca juga: Gubernur Khofifah Tanggapi Perusakan Sesajen di Erupsi Semeru: Jangan Cederai Adat Istiadat Lokal

Terancam 4 Tahun Penjara

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti memastikan bakal menindak tegas pelaku yang melakukan perbuatan intoleransi dengan menendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru.

Tak hanya pria penendang sesajen yang akan ditindak tegas, kata Eka, pihak yang menyebarkan atau pengunggah video tersebut juga akan ditindak.

"Apabila sudah kami amankan pelakunya, maka penyebar video tersebut juga akan mendapatkan sanksi hukuman sesuai dengan perbuatannya," kata Eka di Lumajang seperti dikutip dari keterangan resminya, Rabu (12/1/2022).

Ia menjelaskan pelaku penendag sesajen itu dapat dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan.

Baca juga: PHI Laporkan Pria Penendang Sesajen ke Polda Jatim Terkait Dugaan Penistaan Agama

Dalam aturan itu, disebutkan barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan warga negara Indonesia, maka dapat dijerat hukuman dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda.

Sedangkan terkait dengan penyebar atau pengunggah video yang viral itu bisa dijerat dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam aturan tersebut, dikatakan setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian permusuhan terhadap individu atau kelompok warga masyarakat berdasarkan suku, agama, ras dan golongan tertentu ancamannya adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling besar Rp1 miliar.

Saat ini, Eka mengatakan, Polres Lumajang masih terus melakukan upaya pencarian terhadap seorang pria yang ada dalam video viral tersebut.

Dalam upaya pencarian tersebut, kata Eka, pihak Polres Lumajang didukung penuh oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca juga: Penjelasan Teman Sekampung Pria yang Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Kepala Desa Ikut Bersuara

“Kami lakukan pelacakan dan penelusuran guna penyelidikan terhadap terduga pelaku, bukan hanya penyelidikan di lapangan, namun juga kita dibantu tim cyber untuk patroli di media sosial," tuturnya.

Tak lupa, Eka menyampaikan terima kasih terkait adanya informasi seseorang yang diduga atau identik dengan pelaku berinisial HF dan merupakan warga di luar daerah Lumajang.

"Perbuatan pelaku dalam video viral tersebut merupakan salah satu tindakan intoleransi yang seharusnya tidak boleh dilakukan, karena apapun keyakinan dan agamanya, semua wajib saling menghormati dan jangan berbuat hal-hal yang dapat merusak kerukunan bangsa,” uujarnya.

"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, jangan terpancing dan tidak terprovokasi oleh perbuatan pelaku. Saya berharap masyarakat juga tetap waspada dan jangan mau dihasut untuk menjaga kamtibmas tetap kondusif.”

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hasanudin Aco)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas