Pria di Bandung Barat Rudapaksa Adik Ipar Hampir Tiap Hari, Korban Dibuat Tak Sadar
Seorang gadis berinisial LS (13) di Bandung Barat dirudapaka oleh kakak iparnya, NJ (40). Pelaku membuat korban tak sadarkan diri sebelum beraksi.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNNEWS.COM - Nasib malang menimpa gadis berinisial LS (13) di Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Ia menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh kakak iparnya, NJ (40).
Ironisnya, berbuata bejat itu dilakukan pelaku hampir setiap hari sejak 2020 lalu.
Saat melancarkan aksi bejatnya, pelaku sengaja membuat korban tak sadarkan diri.
Ia mencampurkan obat bius kedalam minuman korban.
Tentang dugaan kasus tersebut, anggota Satreskrim Polres Cimahi telah menerima laporan dari keluarga LS.
Baca juga: 3 Pria di Kupang Rudapaksa ABG, Modus Korban Ditawari Tumpangan tapi Malah Dibawa ke Semak Belukar
Baca juga: Tak Hanya Herry Wirawan, Ini Pelaku Rudapaksa yang Dituntut atau Divonis Hukuman Kebiri Kimia
Laporan tersebut diterima personel dari Unit Harta Benda (Harda) yang sedang melaksanakan piket.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cimahi, Ipda Yuhadi, mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya akan langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap terduga pelaku.
"Perkara tersebut baru akan dilimpahkan ke Unit PPA untuk kemudian ditindaklanjuti penyelidikannya," ujar Yuhadi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (13/1/2022).
Pelaporan kasus dugaan rudapaksa itu dilakukan langsung oleh pihak keluarga didampingi oleh Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A).
"Besok baru perkaranya dilimpahkan ke Unit PPA, jadi hari ini baru mengeluarkan LP."
"Untuk penanganannya juga menunggu pelimpahan dulu," katanya.
Baca juga: Fakta 14 Siswi SD Dilecehkan Gurunya di Lampung, Modus Diiming-imingi Jadi Anggota Paskibraka
Kejadian itu terungkap setelah korban menceritakan kepada saudaranya aksi bejat pelaku, hingga akhirnya perbuatan terduga pelaku itu diketahui pada awal Januari 2022.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) KBB, Dian Dermawan, mengatakan, perbuatan terduga pelaku itu dilakukan hampir setiap hari sejak pertengahan tahun 2020.
"Korban mengaku telah dirudapaksa (perkosa) setelah diberi obat bius yang dicampur minuman agar tidak sadar," ujarnya.
Dian mengatakan, setiap harinya korban sering dipaksa oleh pelaku untuk minum tiga butir obat penenang yang dicampur minuman keras sehingga korban pun tak berdaya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Gadis di Bandung Barat Dibius Lalu Dirudapaksa Kakak Ipar, Dilakukan Sejak 2020, Polisi Bertindak
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.