Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja Banyumas Bunuh Keponakannya yang Berumur 9 Tahun Gara-gara Kepincut Smartphone Korban

Dia sebetulnya sudah memiliki smartphone, tetapi rusak dan tak memiliki cukup uang untuk membeli kembali handphone baru

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Remaja Banyumas Bunuh Keponakannya yang Berumur 9 Tahun Gara-gara Kepincut Smartphone Korban
TRIBUN BANYUMAS/KHOIRUL MUZAKKI
WH, pelaku pembunuhan terhadap sepupunya dihadirkan dalam gelar kasus perkara di Mapolres Banjarnegara, Rabu (12/1/2022). 

Sekira pukul 18.00, orangtua korban dan warga sekitar mendatanginya untuk menanyakan keberadaan korban. 

Warga sempat mencari korban ke tempat wisata alam Serang, namun hasilnya nihil. 

WH lantas dibawa ke rumah Ketua RT untuk diinterogasi namun belum juga mengaku. 

Baru setelah diamankan petugas kepolisian dari Polres Banjarnegara ke Polsek Wanayasa, dia mengakui telah membunuh korban karena ingin menguasai handphone milik korban. 

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Temuan Mayat di Sungai Kemadu Wonosobo, Ternyata Korban Pembunuhan

Buktinya, saat digeledah, di kamar rumah tersangka, didapati handphone milik korban. 

Polisi dan warga akhirnya menemukan mayat korban di jurang hutan, pada Senin (10/1/2022) pagi. 

Berdasarkan hasil otopsi terhadap jenazah korban di RSUD Banjarnegara, di tubuh korban terdapat beberapa luka.

Berita Rekomendasi

Seperti 3 luka bekas sayatan pada kepala bagian atas dan 7 luka bekas sayatan pada kepala bagian belakang. 

AKBP Hendri mengungkapkan, motif tersangka melakukan pembunuhan berawal dari kecanduan game online Free Fire.

Sedangkan handphone miliknya rusak. 

"Sehingga timbul niat mengambil handphone milik korban," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan para saksi, tersangka, dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 jo 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014.

Yakni tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 HUHP.

Tersangka diancam pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Saya Menyesal Karena Handphone Itu - Alasan WH Bunuh Sepupunya di Wanaraja Banjarnegara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas