Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

2 Pejabat Dinas Pengairan Aceh Divonis Bebas, Dua Terdakwa Lainnya Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Atas vonis bebas dua pejabat itu, JPU Kejari Abdya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 2 Pejabat Dinas Pengairan Aceh Divonis Bebas, Dua Terdakwa Lainnya Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Dok JPU
ILUSTRASI - Sidang kasus dugaan korupsi proyek gedung terminal mobar di PN Tipikor Banda Aceh, Jumat (10/12/2021). 

Bahkan, di beberapa titik sudah terjadi kemiringan dan terancam ambruk di beberapa titik akibat kekurangan spek.

Bukan saja terjadi kekurangan spek, dalam proyek tersebut, juga diduga terjadi mark-up harga, mengingat satuan pekerjaan sangatlah tinggi.

Karena pembangunan rehabilitasi itu, dibayar mencapai senilai Rp 1,8 juta per meter, padahal standar harga rehabilitasi itu berkisar Rp 1,2 juta hingga Rp 1,4 juta per meter, atau terjadi mark-up berkisar Rp 400.000 hingga Rp 600.000 per meter.

Pembangunan dan rehabilitasi irigasi itu, dikerjakaan oleh CV HK Jaya Perkasa.

Dalam mengungkapkan itu, penyidik memeriksa 17 saksi, mulai dari pekerja, rekanan, konsultan hingga pihak Dinas Pengairan Aceh, dan akhirnya menetapkan dua orang tersangka.

Bukan itu saja, dalam mengungkapkan kasus itu, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan dan tim kejari menemukan sejumlah dokumen tentang pekerjaan tersebut.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Hakim Bebaskan Dua Terdakwa Korupsi Pejabat Dinas Pengairan Aceh, Negara Rugi Rp 400 Juta

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas