Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Pejabat Dinas Pengairan Aceh Divonis Bebas, Dua Terdakwa Lainnya Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Atas vonis bebas dua pejabat itu, JPU Kejari Abdya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 2 Pejabat Dinas Pengairan Aceh Divonis Bebas, Dua Terdakwa Lainnya Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Dok JPU
ILUSTRASI - Sidang kasus dugaan korupsi proyek gedung terminal mobar di PN Tipikor Banda Aceh, Jumat (10/12/2021). 

Seperti diketahui, proyek yang bersumber dari APBA 2019 dengan panjang 892 meter itu, pasca dibangun kini sudah mulai retak.

Bahkan, di beberapa titik sudah terjadi kemiringan dan terancam ambruk di beberapa titik akibat kekurangan spek.

Bukan saja terjadi kekurangan spek, dalam proyek tersebut, juga diduga terjadi mark-up harga, mengingat satuan pekerjaan sangatlah tinggi.

Karena pembangunan rehabilitasi itu, dibayar mencapai senilai Rp 1,8 juta per meter, padahal standar harga rehabilitasi itu berkisar Rp 1,2 juta hingga Rp 1,4 juta per meter, atau terjadi mark-up berkisar Rp 400.000 hingga Rp 600.000 per meter.

Pembangunan dan rehabilitasi irigasi itu, dikerjakaan oleh CV HK Jaya Perkasa.

Dalam mengungkapkan itu, penyidik memeriksa 17 saksi, mulai dari pekerja, rekanan, konsultan hingga pihak Dinas Pengairan Aceh, dan akhirnya menetapkan dua orang tersangka.

Bukan itu saja, dalam mengungkapkan kasus itu, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan dan tim kejari menemukan sejumlah dokumen tentang pekerjaan tersebut.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Hakim Bebaskan Dua Terdakwa Korupsi Pejabat Dinas Pengairan Aceh, Negara Rugi Rp 400 Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas