FAKTA Penangkapan Penendang Sesajen di Semeru, Pelaku Tak Melawan hingga Jalani Interogasi Awal
Berikut fakta penangkapan penendang sesajen di Gunung Semeru, pelaku tak melawan hingga terancam denda Rp 1 miliar.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Pria yang membuang dan menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur akhirnya tertangkap.
Pelaku yang berinisial HF sempat menjadi buron setelah peristiwa penendangan sesajen, viral di media sosial.
HF dibekuk oleh jajaran kepolisian daerah (Polda) Jawa Timur bekerja sama dengan Polda DIY di daerah Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (13/1/2022).
Berikut sejumlah fakta penangkapan pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru yang dikutip Tribunnews dari berbagai sumber:
Pelaku Tak Melawan
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, penendang sesajen tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
Bahkan, polisi sempat melakukan interogasi awal di Polsek Banguntapan.
Baca juga: Pria yang Tendang Sesajen di Semeru Terancam 4 Tahun Penjara, Pengunggah Videonya 6 Tahun
Baca juga: Terungkap Sosok Penendang Sesajen di Gunung Semeru, Berasal dari Lombok, Lama Tak Pulang Kampung
"Pada saat diamankan tidak ada perlawanan. Yang bersangkutan diamankan di area kecamatan Banguntapan kurang lebih jam 23.00 WIB."
"Kemudian dibawa ke Polsek Banguntapan untuk diinterogasi awal, selanjutnya dibawa ke Polda Jatim," kata Kombes Pol Yuliyanto dalam keterangan resminya, Jumat (14/1/2022), dilansir KompasTV.
HF Dibawa ke Mapolres Lumajang
Kini, HF akan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo menyebut, FH akan menjalani pemeriksaan di Mapolres Lumajang.
"Saya perjalanan ke sana (Polda Jatim), akan dibawa ke Mapolres Lumajang," kata AKP Fajar Bangkit Utomo, Jumat (14/1/2022) dikutip dari Kompas.com.
HF Terancam 4 Tahun Penjara