Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Penangkapan Penendang Sesajen di Semeru, Pelaku Tak Melawan hingga Jalani Interogasi Awal

Berikut fakta penangkapan penendang sesajen di Gunung Semeru, pelaku tak melawan hingga terancam denda Rp 1 miliar.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in FAKTA Penangkapan Penendang Sesajen di Semeru, Pelaku Tak Melawan hingga Jalani Interogasi Awal
Kolase Tribunnews.com: Twitter.com/Setiawan3833
Tangkap layar video viral seorang pria tendang sesajen di kawasan erupsi Gunung Semeru. 

TRIBUNNEWS.COM - Pria yang membuang dan menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur akhirnya tertangkap.

Pelaku yang berinisial HF sempat menjadi buron setelah peristiwa penendangan sesajen, viral di media sosial.

HF dibekuk oleh jajaran kepolisian daerah (Polda) Jawa Timur bekerja sama dengan Polda DIY di daerah Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (13/1/2022).

Berikut sejumlah fakta penangkapan pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru yang dikutip Tribunnews dari berbagai sumber:

Pelaku Tak Melawan

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, penendang sesajen tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

Bahkan, polisi sempat melakukan interogasi awal di Polsek Banguntapan.

Baca juga: Pria yang Tendang Sesajen di Semeru Terancam 4 Tahun Penjara, Pengunggah Videonya 6 Tahun

Baca juga: Terungkap Sosok Penendang Sesajen di Gunung Semeru, Berasal dari Lombok, Lama Tak Pulang Kampung

Berita Rekomendasi

"Pada saat diamankan tidak ada perlawanan. Yang bersangkutan diamankan di area kecamatan Banguntapan kurang lebih jam 23.00 WIB."

"Kemudian dibawa ke Polsek Banguntapan untuk diinterogasi awal, selanjutnya dibawa ke Polda Jatim," kata Kombes Pol Yuliyanto dalam keterangan resminya, Jumat (14/1/2022), dilansir KompasTV.

HF Dibawa ke Mapolres Lumajang

(Kiri) Aksi pria membuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru dan (Kanan) Kata sesajen yang trending di Twitter.
(Kiri) Aksi pria membuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru dan (Kanan) Kata sesajen yang trending di Twitter. (Kolase Tribunnews.com: https://twitter.com/Setiawan3833)

Kini, HF akan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo menyebut, FH akan menjalani pemeriksaan di Mapolres Lumajang.

"Saya perjalanan ke sana (Polda Jatim), akan dibawa ke Mapolres Lumajang," kata AKP Fajar Bangkit Utomo, Jumat (14/1/2022) dikutip dari Kompas.com.

HF Terancam 4 Tahun Penjara

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas