FAKTA Penangkapan Penendang Sesajen di Semeru, Pelaku Tak Melawan hingga Jalani Interogasi Awal
Berikut fakta penangkapan penendang sesajen di Gunung Semeru, pelaku tak melawan hingga terancam denda Rp 1 miliar.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Pria yang membuang dan menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur akhirnya tertangkap.
Pelaku yang berinisial HF sempat menjadi buron setelah peristiwa penendangan sesajen, viral di media sosial.
HF dibekuk oleh jajaran kepolisian daerah (Polda) Jawa Timur bekerja sama dengan Polda DIY di daerah Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (13/1/2022).
Berikut sejumlah fakta penangkapan pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru yang dikutip Tribunnews dari berbagai sumber:
Pelaku Tak Melawan
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, penendang sesajen tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
Bahkan, polisi sempat melakukan interogasi awal di Polsek Banguntapan.
Baca juga: Pria yang Tendang Sesajen di Semeru Terancam 4 Tahun Penjara, Pengunggah Videonya 6 Tahun
Baca juga: Terungkap Sosok Penendang Sesajen di Gunung Semeru, Berasal dari Lombok, Lama Tak Pulang Kampung
"Pada saat diamankan tidak ada perlawanan. Yang bersangkutan diamankan di area kecamatan Banguntapan kurang lebih jam 23.00 WIB."
"Kemudian dibawa ke Polsek Banguntapan untuk diinterogasi awal, selanjutnya dibawa ke Polda Jatim," kata Kombes Pol Yuliyanto dalam keterangan resminya, Jumat (14/1/2022), dilansir KompasTV.
HF Dibawa ke Mapolres Lumajang
Kini, HF akan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo menyebut, FH akan menjalani pemeriksaan di Mapolres Lumajang.
"Saya perjalanan ke sana (Polda Jatim), akan dibawa ke Mapolres Lumajang," kata AKP Fajar Bangkit Utomo, Jumat (14/1/2022) dikutip dari Kompas.com.
HF Terancam 4 Tahun Penjara
Adapun, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti memastikan bakal menindak tegas pelaku yang menendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru.
Menurutnya, pelaku penendang dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Selain itu, terkait video itu, polisi juga bisa menjerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca juga: Gubernur Khofifah Tanggapi Perusakan Sesajen di Erupsi Semeru: Jangan Cederai Adat Istiadat Lokal
Baca juga: PHI Laporkan Pria Penendang Sesajen ke Polda Jatim Terkait Dugaan Penistaan Agama
Sempat Mengajar Ngaji di Bantul
Dari penelusuran Tribun Jogja, ternyata HF sempat tinggal di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, tepatnya di Padukuhan Jogoragan.
Ketua RT 06 Pedukuhan Jogoragan, Samsu Hajir mengaku kaget ketika mengetahui warganya adalah pelaku penendang sesajen di kawasan Gunung Semeru Lumajang tersebut.
"Ya kaget, lihat wajahnya (di berita) kok ini pernah (tinggal) di RT 06," ujarnya.
Terkait bagaimana HF berdomisili di sana, Samsu menceritakan bahwa pada tahun 2011 HF datang untuk meminta izin tinggal dan menggunakan alamat tempat tinggal untuk keperluan administrasi.
"Awal mulanya itu, dia tinggalnya di masjid sekitar sini. Kebetulan 2011 saya jadi Ketua RT baru dan ada yang minta tinggal, dia ingin jadi warga RT 06," ujarnya.
Baca juga: Penjelasan Teman Sekampung Pria yang Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Kepala Desa Ikut Bersuara
Baca juga: SOSOK Penendang Sesajen di Gunung Semeru Terungkap, Ini Identitasnya, Berasal dari Lombok
Alasan HF tinggal di sana adalah karena dia ingin tinggal di rusunawa yang berada di wilayah Kapanewon Banguntapan.
Saat mengajukan izin tersebut, Samsu menyebut jika HF memperkenalkan diri sebagai warga asli Nusa Tenggara Barat (NTB) dan sudah berkeluarga.
Sepengetahuannya HF juga telah memiliki seorang anak.
Terkait keseharian HF, Samsu menceritakan bahwa pria itu kerap mendatangi masjid-masjid untuk mengajar mengaji.
Sementara untuk profesi resmi HF, Samsu tidak mengetahui secara detail.
"Biasanya mendongeng nabi-nabi, mengajar ngaji di masjid-masjid, salah satunya di sini," katanya.
(Tribunnews.com/Maliana, TribunJogja.com/Santo Ari, Kompas.com/Bagus Supriadi, KompasTV)