Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Tersebarnya Video Pria Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Pelaku Mengaku Spontan

Kepolisian mengamankan Hadfana Firdaus (34), pria yang viral karena menendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kronologi Tersebarnya Video Pria Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Pelaku Mengaku Spontan
Kolase Tribunnews.com: SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi dan Twitter
(Kiri) Aksi HF yang menendang dan buang sesajen di kawasan erupsi Gunung Semeru yang viral di media sosial dan (Kanan) HF saat diamankan oleh Polda Jatim. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kepolisian mengamankan Hadfana Firdaus (34), pria yang viral karena menendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur.

Saat ini Kepolisian dari Polda Jawa Timur masih memeriksa pelaku.

Berdasarkan keterangan kepada polisi, Hadfana mengaku perbuatannya menendang sesajen hanya aksi spontan saja.

"Sementara ini adalah spontanitas karena pemahaman keyakinan yang bersangkutan," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto kepada awak media di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).

Terkait pembuatan konten video viral pria membuang sesajen, Kombes Pol Totok Suharyanto menerangkan, video tersebut dibuat tersangka menggunakan ponsel pribadinya, dengan bantuan teman.

Aksi tersebut dilakukan tersangka pada Sabtu (8/1/2022).

Baca juga: Kasus Penendangan Sesajen di Gunung Semeru Naik ke Penyidikan, Polisi Masih Berusaha Cari Pelaku

Berita Rekomendasi

Tersangka lalu menyebarkan videonya ke sejumlah grup WhatsApp (WA) yang terdapat dalam ponselnya.

"Istilahnya bukan mengunggah. Tapi mendistribusikan share terhadap grup WA teman-teman, keluarga dari tersangka," katanya.

Baca juga: Penendang Sesajen di Gunung Semeru Lumajang Pernah Tinggal di Yogyakarta

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan.

Dalam aturan itu, disebutkan barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan warga negara Indonesia, maka dapat dijerat hukuman dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda.

Baca juga: Terungkap Sosok Penendang Sesajen di Gunung Semeru, Berasal dari Lombok, Lama Tak Pulang Kampung

Sebelumnya, pada Minggu (9/1/2022), santer beredar video yang merekam aksi seorang pria membuang dan menendang makanan sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru di Lumajang.

Diketahui, peristiwa itu terjadi di Dusun Sumbersari, Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Lumajang.

Lokasinya ada di dua titik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas