Pria Penendang Sesajen Jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara, Mengaku Aksinya Hanya Spontan
Pria berinisial HF, penandang sesajen di kawasan erupsi Gunung Semeru akhirnya berhasil diamankan. HF juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Nuryanti
HF resmi jadi tersangka
Usai menjalani pemeriksaan, HF resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, HF dijerat dua pasal sekaligus.
Yakni [asal 156 dan pasal 158 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan tertentu.
"HF kita tetapkan tersangka, dijerat pasal 156 dan pasal 158 KUHP," ucap Gatot, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: VIRAL Driver Ojol Ditipu Customer, Motor, HP dan Dompet juga Ikut Dibawa Kabur, Ini Kronologinya
Pasal 156 KUHP berbunyi:
"Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500."
HF minta maaf
HF di hadapan polisi dan rekan media menyampaikan permintaan maafnya terkait video aksi tendang sesajen.
"Kepada seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai. Kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu, dapat menyinggung perasaan saudara, kami mohon maaf sedalam-dalamnya. Terima kasih," ujarnya kepada awak media di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).
Viral sebelumnya
Seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya, kasus ini menjadi perhatian berbagai kalan setelah viral di media sosial.
Dalam rekaman terlihat seorang pria berompi hitam berada di lokasi erupsi Gunung Semeru.
Ia kemudian berjalan mendatangi sesajen yang diletakan di atas tanah.
Baca juga: Viral MUA di Lampung Rias Seorang Nenek Pakai Lakban, Hasilnya Tuai Pujian
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.