Pungli di SMAN 22 Bandung: Terduga Pelaku Kepala Sekolah dan Wakil
Tim Saber Pungli Jawa Barat mengungkap pungli di SMAN 22 Bandung. Terduga pelaku adalah kepala sekolah dan wakilnya
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tim Saber Pungli Jawa Barat mengungkap praktik pungutan liar (Pungli) yang dilakulan secara bersama-sama oleh wakil kepala sekolah bidang humas ER dan kepala sekolah SMAN 22 Bandung, H.
ER dan H diduga melakukan pungli terhadap orang tua siswa yang mutasi.
Kepala Bidang Data dan Informasi (Kabid Datin) Saber Pungli Jabar, Yudi Ahadiat mengatakan, saat ini keduanya masih sebagai terperiksa atas dugaan tersebut.
"Mereka masih sebagai terperiksa saja keduanya, karena mereka yang paling berperan," ujar Yudi, saat dihubungi Tribun Jabar, Jumat (14/1/2022).
Pihaknya akan menggelar yustisi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Baca juga: Sopir Bongkar Muat di Medan Jadi Korban Pungli: Ada 10 Lembar Kuitansi dari Ormas
"Nanti akan digelar yustisi, itu mekanisme kita. Apakan nanti akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum, apakah nanti masuk ke Tipikor atau Krimum atau dilimpahkan ke Inspektorat, untuk diberikan sanski sesuai dengan PP 53 tahun 2010 jo PP 94 2021, tentang disiplin ASN," katanya.
Menurutnya, temuan ini menjadi bukti bahwa praktik pungli di sekolah negeri masih terjadi.
Ia pun meminta kepada mayarakat yang merasa dimintai sejumlah uang oleh guru atau jajarannya untuk melapor ke Saber Pungli Jabar.
"Mungkin ini tidak hanya di SMAN 22 Bandung, bisa jadi di sekolah lain, mungkin nilainya lebih tinggi cuma tidak ada yang mengadu.
Tinggal tunggu saja, ini menjadi contoh bagi sekolah lain agar tidak meniru SMAN 22," ucapnya.
Baca juga: Pungli Pembuatan SIM, Kastlantas Polresta Ambon Dicopot
Sebelumnya, tim Saber Pungli Jawa Barat mengungkap praktik pungutan liar (Pungli) yang dilakulan secara bersama-sama oleh wakil kepala sekolah bidang humas dan kepala sekolah SMAN 22 Bandung.
Kepala Bidang Data dan Informasi (Kabid Datin) Saber Pungli Jabar, Yudi Ahadiat mengatakan, dari hasil penelusuran timnya terbukti adanya praktik pungli yang dilakukan pejabat di sekolah tersebut.
"Tadi tim melakukan pengamanan uang barang bukti Rp. 30 juta," ujar Yudi, kepada Tribun Jabar, melalui sambungan telepon, Jumat (14/1/2022).
Dikatakan Yudi, total ada tiga orang tua siswa yang mutasi atau pindah sekolah dari luar Bandung ke SMA 22 Bandung. Ketiganya diminta membayar uang Rp. 20 juta oleh wakil kepala sekolah bidang humas, sebagai salah satu syarat masuk ke sekolah tersebut.