Pemkab Pandeglang Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa Selama 14 Hari
Pemerintah Kabupaten Pandeglang menetapkan status tanggap darurat gempa terhitung 14 hari ke depan
Editor: Erik S
Laman BNPB
Foto : Kondisi kerusakan rumah warga paska gempabumi M 6,7 di Banten, Jumat (14/1). (BPBD Kabupaten Pandeglang)
Keduanya sudah ditangani di puskesmas setempat.
Baca juga: Pemprov Banten Kirim Bantuan Logistik ke Korban Gempa Banten di Pandeglang
Kecamatan Sumur, Cimanggu, dan Cikeusik adalah daerah paling parah terdampak, karena sangat dekat dengan pusat gempa.
Pemkab Pandeglang menetapkan status tanggap darurat gempa terhitung 14 hari ke depan.
"Status tanggap darurat, ditetapkan untuk penanganan pasca-gempa dan pelayanan bagi korban gempa," ucapnya.
Saat ini tenda pengusaha dan logistik bantuan sudah dikirimkan BPBD Pandeglang pada Jumat (14/1/2022) malam. (Nurandi)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Pemkab Pandeglang Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa 14 Hari, 738 Bangunan di 28 Kecamatan Rusak
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.