Polisi Amankan Nelayan Pengebom Ikan di Lombok Timur, 2 Tersangka Lainnya yang Kabur Kini Diburu
Polisi menemukan 3 bom rakitan yang dibuat dengan bekas botol, mesin ketinting berdaya 6 PK, kompresor, dan alat tangkap ikan.
Editor: Dewi Agustina
"Kita dalami dari mana pelaku membeli bom ikan itu," kata Kobul.
Kobul menyebut, penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak termasuk modus ilegal.
"Penggunaan bahan peledak ini bisa merusak biota laut," kata Kobul.
Untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang, pihaknya mengetatkan patroli laut.
Sejalan dengan pola pengungkapan kasus ini yang berawal dari giatnya kapal menelusuri area perairan.
"Ada yang melanggar, kita akan tindak," ujarnya.
AM kini sudah jadi tersangka dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Berdasarkan penerapan jerat Pasal 1 ayat (1) dan atau pasal 84 UU RI No12/1951 dan atau pasal 8 UU RI No31/2004 Tentang Perikanan.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Nelayan di Lombok Timur Kepergok Mengebom Ikan, Bahan Peledak Dibeli dari Orang Lain