Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bisa Tilang Warga yang Berkendara Sambil Merokok

Berdasarkan hasil konsesus yang telah dilakukan, kepolisian diminta menurunkan tingkat fatalitas berkendara sebesar 50 persen

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Bisa Tilang Warga yang Berkendara Sambil Merokok
IST/TMC/WartaKota
Merokok saat berkendara didenda Rp750.000. Selain itu juga bisa mengakibatkan kebutaan bagi pengendara lain. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda, Ardhike Indah

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA – Mengemudi yang merokok dapat dipidana paling lama tiga bulan atau denda Rp750 ribu.

Ketentuan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 283 juncto pasal 106 juncto ayat 1.

Kasubdit Penegak Hukum (Gakkum) Ditalantas Polda DIY AKBP Jan Benjamin mengatakan, sesuai pasal 283 UU nomor 22 Tahun 2022 disebutkan Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan.

“Merokok salah satu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi pengemudi. Jadi itu termasuk melanggar,”katanya, Jumat (14/1/2022).

Baca juga: Kesal Terus Diklakson Saat Naikkan Penumpang, Sopir Angkot Kejar Wuling Sembari Acungkan Besi

Jan Benjamin menjelaskan, pihak kepolisian berhak melakukan tindakan penegakan hukum apabila mendapati masyarakat merokok sambil berkendara.

“Bukan hanya ditegur, tapi ditilang karena itu sudah berupa pidana atau denda. Harga rokok berapa sekarang? jadi lebih baik jika ingin merokok silakan menepi,”jelasnya.

Berita Rekomendasi

Ia menegaskan, berdasarkan hasil konsesus yang telah dilakukan, kepolisian diminta menurunkan tingkat fatalitas berkendara sebesar 50 persen.

 Oleh sebab itu, di 2022 kali ini pihaknya akan melakukan monitoring terhadap hal-hal yang mengganggu konsentrasi berkendara, di antaranya berkendara sambil bermain ponsel, mendengarkan musik terlalu keras, dan merokok saat berkendara.

“2022 kami harus mulai, karena sesuai consensus tingkat fatalitas di jalan harus turun 50 persen. Kalau bisa ya zero, karena satu nyawa yang hilang di jalan adalah kesia-sian,” ujarnya.

Upaya edukasi kepada masyarakat terus dilakukan, terutama mencegah kebiasaan bermain ponsel dan merokok saat berkendara.

Terkait tindakan tegas yang nantinya dilakukan, pihak kepolisian akan mengawasi pengendara yang merokok, dan bermain ponsel melalui kamera ETLE yang terpasang dibeberapa titik.

“Selain itu tentu anggota akan terus melakukan patroli pengawasan. Jangan sampai mau telepon pacar di jalan malah telepon ambulans, jangan sampai merokok di jalan berakhir di rumah sakit,”pungkasnya.

Abu Rokok yang Masuk ke Mata Tak Bisa Dianggap Sepele

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas