KM Dua Satu Karam di Sungai Kayan Kaltara, Nakhoda dan KKM Diperiksa UPP Tanjung Selor
Pemeriksaan itu berkaitan dengan karamnya KM Dua Satu di perairan Sungai Kayan sekitar Desa Salimbatu, Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 00.30 Wita.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tanjung Selor Mulyono hingga saat ini masih memeriksa nakhoda KM Dua Satu dan Kepala Kamar Mesin (KKM).
Pemeriksaan itu berkaitan dengan karamnya KM Dua Satu di perairan Sungai Kayan sekitar Desa Salimbatu, Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 00.30 Wita dini hari.
"Pemeriksaan terhadap Nakhoda KM Dua Satu dan KKM serta para operator yang dilaksanakan pada hari ini, ini sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 9 tahun 2019 tentang pemeriksaan kecelakaan kapal," ungkap Plh Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tanjung Selor Mulyono, Sabtu (15/1/2022).
"Juga sesuai peraturan menteri perhubungan nomor 6 tahun 2020 tentang tata cara pengurusan kapal," kata Mulyono.
Pemeriksaan dibantu oleh jajaran Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kota Tarakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap nakhoda KM Dua Satu dan KKM.
"Kita juga di back-up oleh teman-teman penyidik KSOP Kota Tarakan dan hari ini masih berlangsung dan belum final, soalnya kita masih melanjutkan pemeriksaan nakhoda dan KKM," ujarnya.
Pihaknya masih melakukan olah data TKP lebih mendalam tentang penyebab KM Dua Satu karam di sekitar perairan Sungai Kayan.
Baca juga: KM Tanimbar Bahari Karam, Polisi Beberkan Kronologi Kejadian hingga Upaya Penyelamatan ABK
"Ya point utama yang masih kami lakukan pemeriksaan maraton dari pagi sampai sekarang untuk mencari tahu mengapa kapal karam, apakah di situ ada unsur kelalaian dan sebagainya, jadi mohon bersabar hasil pemeriksaan kita," ucapnya.
Tak hanya itu, jika benar ditemukan ada kelalaian oleh nakhoda KM Dua Satu, Mulyono tidak tanggung-tanggung akan mengambil sanksi tindak tegas.
"Kalau kita temukan kelalaian pada nakhoda, kita aturkan ke Mahkamah Pelayaran, nanti mereka (Mahkamah Pelayaran) yang akan memberikan sanksi, dari hasil pemeriksaan kita," ujarnya.
Namun, bila tidak ditemukan kelalaian dari pihak nakhoda KM Dua Satu maupun KKM, Mulyono akan tetap melaporkan hasil pemeriksaan dan investigas ke Mahkamah Pelayaran.
"Kita akan tetap laporkan hasil pemeriksaan final kami, sebab nanti mahkamah pelayaran yang akan memberikan petunjuk bahwa ini tidak bisa dilanjutkan dan sebaliknya, sebab keputusan juga ada di mahkamah pelayaran untuk menyelesaikan kasus ini," ucapnya.
Terkait masalah pencabutan hak jam pelayaran nakhoda KM Dua Satu, Mulyono menyerahkan keputusan akhir kepada hak Mahkamah Pelayaran.
"Ya itu (pencabutan hak jam pelayaran) tergantung keputusan nanti dari Mahkamah Pelayaran bila ada sanksi yang diberikan, maka biasanya buku keperawatan dicabut," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.