Kasus Pria Tendang Sesajen: 4 Tuntutan Warga Lumajang, Polisi Janji Tidak Akan Hentikan Kasus
Massa Laskar Bineka menyebut tidak ingin adat istiadat dirusak orang-orang yang tidak paham kemajemukan budaya
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Massa Laskar Bineka meminta agar Hadfana Firdaus (HF), penendang sesajen di Gunung Semeru, diproses hukum di Lumajang, Jawa Timur.
Permintaan tersebut disampaikan massa saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Lumajang.
Dalam aksi tersebut, mereka menyuarakan 4 tuntutan.
Tuntutan pertama, mereka menginginkan semua proses hukum HF dapat berlangsung Lumajang.
Mansur salah seorang koordinator aksi mengatakan, pihanya bersikeras HF diadili di Lumajang karena buntut aksi penendangan sesajen telah menyakiti hati banyak masyarakat.
Baca juga: Kata Kapolri soal Nasib Penendang Sesajen di Gunung Semeru, Proses Lanjut atau Restorative Justice
Ritual sesajen, selama ini disebut menjadi kultur budaya masyarakat, utamanya warga di lereng Semeru.
Mansur tak ingin adat istiadat ini dirusak oleh orang-orang yang tidak dapat memahami kemajemukan budaya.
"Tindakan intoleran harus dihukum secara tegas. Kami maafkan perbuatannya, tapi hukum tetap harus berjalan," tegas Mansur.
Kedua, massa mendesak pihak kepolisian tidak hanya mengamankan HF saja. Namun juga perekam video atau siapa pun yang terlibat.
Baca juga: Kronologi HF Tendang Sesajen di Semeru, Dilakukan saat Hari Kedua Jadi Relawan, Minta Teman Videokan
Ketiga, menginginkan agar Pemkab Lumajang melakukan pendataan dan penertiban posko-posko relawan di kawasan terdampak erupsi Gunung Semeru. Sebab ditengarai, ada kelompok yang ditengarai tidak murni datang sebagai relawan. Namun, memiliki maksud lain yang berseberangan dengan niat tersebut.
"Jangan sampai mereka yang murni datang sebagai relawan ditunggangi oleh kelompok-kelompok intoleran anti Pancasila," ujarnya.
Terakhir, massa meminta Pemkab Lumajang menetapkan Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo dinobatkan sebagai Desa Bhineka Tunggal Ika. Sebab selama ini warga di sana selalu hidup rukun berdampingan walaupun berbeda keyakinan.
Ketua DPRD Lumajang, Anang Ahmad Syaifuddin mengatakan, pihaknya akan segera menandatangani draft tuntutan para perserta aksi demo tersebut. Kemudian, tuntutan tersebut akan diteruskan ke Pemkab Lumajang dan Polres Lumajang.
"Tidak ada alasan menolak tuntutan. Intoleran tidak boleh berkembang di Lumajang. Kami setuju proses penyidikan di Polres Lumajang," tandasnya.
Polisi tidak akan hentikan kasus
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim berupaya melengkapi pemberkasan tersangka Hadfana Firdaus.
Baca juga: Pembuang Sesajen di Lumajang Pernah Studi di UIN Sunan Kalijaga, Rektor : Tolong Dimaafkan
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya saat ini sedang melengkapi berkas proses penyidikan terhadap tersangka.
Bahkan, tersangka sementara waktu telah ditahan di ruang tahanan Dittahti Mapolda Jatim, sejak Jumat (14/1/2022) malam.
"Yang bersangkutan memang sudah kita lakukan penahanan di Rutan Polda Jatim. Kemudian sekarang ini, penyidik sudah melakukan pemberkasan karena sudah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, terutama saksi ahli," katanya saat ditemui awak media di ruangannya, Senin (17/1/2022).
Melalui serangkaian tahapan hukum yang terus bergulir. Gatot menegaskan, proses hukum terhadap tersangka, tetap berlanjut atau tidak akan dihentikan.
Termasuk perihal isu yang sempat beredar mengenai adanya upaya penangguhan penahanan dari pihak pengacara atau perwakilan anggota keluarga tersangka.
Gatot mengungkapkan, pihaknya belum menerima surat dalam bentuk apapun yang berisi permohonan penangguhan penahanan.
"Yang jelas tidak ada. Karena kita tidak ada hambatan. Kita sekarang sedang melakukan pemberkasan. (Surat permohonan penangguhan penahanan) tidak ada," pungkas mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu.
Sebelumnya, Moh Habib Al Qutbhi pengacara tersangka, bakal mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Video Hadfana Tendang Sesajen di Semeru untuk WAG Kajian Ibu-Ibu
Upaya meringankan hukum tersebut diajukan oleh Qutbhi, dengan alasan bahwa kliennya siap untuk tetap kooperatif dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Mulai dari tidak berupaya untuk melarikan diri atau kabur dari proses hukum. Ataupun, berupaya menghilangkan barang bukti atas perkara hukum yang sedang menjerat dirinya.
"Nanti kami akan lihat. Kalau dia nanti ditahan, kita akan melakukan penangguhan penahanan, dan siap untuk tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," ujarnya, Minggu (16/1/2022).
Selain itu, Qutbhi meyakini, kliennya bukanlah pelaku kriminal yang membutuhkan pengawasan ketat.
Bahkan dari pihak orangtua atau keluarga kliennya siap untuk menindaklanjuti upaya hukum tersebut.
"Dan jaminannya, dia sebenarnya dia ini dari keluarga yang baik-baik bukan orang jahat. Dan orangtuanya siap menjaminkan agar HF tidak ditahan dan ditetapkan tersangka," pungkasnya.
Kegeraman Bupati Lumajang
Bupati Lumajang, Thoriqul Haq ingin menemui HF, pelaku penendang sesajen, secara langsung.
Bukan tanpa sebab, perilaku HF ini telah meresahkan masyarakat Lumajang.
"Saya begini kalau yang ditemukan ini betul-betul pelaku maka kami yang di Lumajang harus dapat penjelasan. Maunya apa sih datang ke Lumajang. Kalau mau relawan kenapa harus berbuat seperti itu, saya mau tanya apa ada agenda lain selain kemanusiaan," kata Bupati Thoriq.
Cak Thoriq menilai perbuatan menendang dan membuang sesajen adalah perbuatan yang mencederai keyakinan. Sebab, selama ini masyarakat Lumajang hidup berdampingan dengan adat keberagaman budaya.
Baca juga: Kasus Penendangan Sesajen di Gunung Semeru Naik ke Penyidikan, Polisi Masih Berusaha Cari Pelaku
Ia tak ingin hubungan harmonis ini dirusak oleh orang-orang yang tidak dapat memahami bahwa kemajemukan adalah kekayaan bangsa Indonesia.
"Saya benar-benar ingin dia (HF) ke sini. Saya ingin tanya langsung kepada dia, apa maunya di Lumajang memprovokasi kami yang saat ini kita hidup damai di Lumajang," ujarnya.
Cak Thoriq memandang sesajen atau selamatan merupakan buah dari warisan budaya dari leluhur. Oleh karena itu, ia meminta jangan ada lagi kasus intoleransi.
"Kalau ada relawan punya agenda lain selain kemanusiaan saya minta keluar," tegasnya.
Sejauh ini, Cak Thoriq mengapresiasi kinerja polisi telah berhasil mengamankan HF. Status HF kini telah menjadi tersangka dan ditahan di Mapolda Jawa Timur. Namun, ia berharap dapat bertemu HF, sebelum akhirnya kasus tersebut berlanjut.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Massa di DPRD Lumajang Demo Penendang Sesajen di Gunung Semeru, Begini Tuntutan Mereka
dan
Kasus Penendang Sesajen Tidak Akan Dihentikan, Polda Jatim Fokus Pemberkasan Kasus