Polisi Akan Tindak Tegas Pemilik Layang-layang di Tulungagung Jatim yang Sebabkan Korsleting Listrik
Polisi akan menindak tegas pemilik layang-layang yang sering menyebabkan gangguan listrik di Tulungagung, Jawa Timur.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Polisi akan menindak tegas pemilik layang-layang yang sering menyebabkan gangguan listrik di Tulungagung, Jawa Timur.
Pemadaman listrik sering terjadi di Tulungagung karena layang-layang yang tersangkut yang menyebabkan korsleting.
PLN menggandeng Polres Tulungagung menjaga pasokan listrik dan mengamankan jaringan. Sebab selama ini banyak gangguan jaringan yang disebabkan aktivitas balon terbang dan layang-layang.
Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, kerja sama ini menindaklanjuti kerja sama di tingkat pusat.
Baca juga: Bentuk Tim, Pemerintah Kembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir
"Ada MoU antara PLN dengan Polri untuk menjaga ketersediaan pasokan listrik supaya tidak terganggu," terang Handono, Senin (17/1/2022).
Kapolres menambahkan, selama ini sering terjadi pemadaman mendadak karena gangguan jaringan. Penyebabnya antara lain karena ada layang-layang berukuran besar yang nyangkut di jaringan listrik.
Akibatnya terjadi korsleting sehingga ledakan yang menyebabkan listrik padam. Bahkan sering kali layang-layang sampai merusak alat seperti trafo. PLN merugi karena alatnya rusak dan tenaga listrik tidak tersalurkan.
Baca juga: Indonesia Mau Ekspor Listrik ke Singapura, PLN dan KKP Koordinasi Tentang Penataan Ruang Laut
Namun masyarakat juga merugi karena aliran listrik ke rumahnya terputus.
"Karena itu PLN bekerja sama dengan kami untuk melakukan kegiatan sosialisasi, edukasi, sampai penegakan hukum," sambung Handono.
Edukasi dan pencegahan akan dilakukan bersama PLN dan Polres Tulungagung. Jika nantinya masih ditemukan kasus layang-layang yang menyebabkan padamnya listrik, maka polisi akan mengambil tindakan tegas.
Jika ditemukan kerugian, maka pemilik layang-layang akan dituntut dengan undang-undang keperdataan.
"Bahkan tidak menutup kemungkinan menggunakan pidana maupun undang-undang ketenagalistrikan," tegasnya.
Baca juga: KKP Pastikan Rencana Penyediaan Tenaga Listrik RI ke Singapura Sesuai Aturan
Selama ini pemilik layang-layang yang turun ke jaringan listrik dan menyebabkan pemadaman tidak pernah dijerat hukum. Mereka yang berhasil ditemukan hanya diminta membuat pernyataan maaf dan surat pernyataan.
Namun ke depan tindakan lebih tegas akan diambil untuk memberikan efek jera.
"Kami berharap 2022 nanti tidak ada lagi gangguan layang-layang yang menyebabkan pemadaman listrik," tandas Handono. (David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sebabkan Listrik Putus, Kini Pemilik Layang-Layang di Tulungagung Akan Dijerat Pidana
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.