Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 FAKTA Kapolsek di Lampung Dicopot, Gegara Tahan Sopir Tanpa Status Hukum Jelas Selama 8 Hari

Insiden seorang sopir ekspedisi di Bandar Lampung tanpa status hukum yang jelas, kini berbuntut panjang.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Inza Maliana
zoom-in 4 FAKTA Kapolsek di Lampung Dicopot, Gegara Tahan Sopir Tanpa Status Hukum Jelas Selama 8 Hari
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi polisi - Kapolsek Tanjungkarang Barat di Lampung dicopot gegara tahan sopir ekspedisi tanpa status hukum yang jelas. 

Mantan Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar membantah telah melakukan penahanan terhadap Arsiman.

Menurutnya, Arsiman hanya diamankan berdasarkan dari aduan seseorang atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

"Tidak ada penahanan," ujar David.

David menjelaskan, Arsiman dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan terkait laporan korban.

Namun David enggan menjelaskan ihwal Arsiman tidak dibolehkan pulang dari Mapolsek pada 4-12 Januari 2022.

Menurut David, orang terduga korban yang melaporkan perkara tersebut juga tak kunjung datang ke Polsek Tanjungkarang Barat.

"Kita juga masih menunggu korban untuk membuat laporan resmi ke Polsek. Setelah ditunggu yang bersangkutan tidak datang, informasinya masih di Jakarta," kata David.

Baca juga: Penjelasan Kapolsek Cileungsi Mengenai Sopir Ojek Online yang Dipukul Anak Buahnya Saat Melapor

Berita Rekomendasi

3. Kompol David Jeckson Sianipar dicopot dari jabatannya

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. (Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter)

Keputusan dicopotnya Kompol David Jeckson Sianipar dari jabatannya sebagai Kapolsek Tanjungkarang Barat tertuang dalam surat telegram dari Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno dengan nomor ST/29/I/KEP./2022 per tanggal 14 Januari 2022.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad alias Pandra membenarkan pemutasian tersebut dikeluarkan Kapolda Lampung untuk menjawab gejolak di masyarakat terkait kasus Arsiman itu.

"Ini respons cepat dari Kapolda Lampung atas berkembangnya kabar di masyarakat dari kasus itu," kata Pandra.

Menurut Pandra, Kompol David dimutasi sementara untuk mengevaluasi kinerja kerjanya dalam mengayomi masyarakat.

"Yang bersangkutan (Kompol David) dimutasikan sebagai pamen (perwira menengah) di Ditsamapta Polda Lampung dalam rangka evaluasi jabatan," kata Pandra.

Baca juga: FAKTA Kapolsek Sepatan Dicopot karena Pakai Narkoba, Kronologi hingga Nasib Terkini

Pandra mengatakan, Kapolda Lampung menilai Kompol David telah abai dan lalai serta melakukan pelanggaran prosedur dalam menangani sebuah kasus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas