Berdalih Cari Uang Beli Obat Orang Tua, Tukang Becak di Medan Curi Laptop
Polisi menangkap pencuri laptop pegawai kantor Lion Parcel di Jalan Pertempuran, Medan
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polisi menangkap pencuri laptop pegawai kantor Lion Parcel di Jalan Pertempuran, Kelurahan Brayan, Kecamatan Medan Barat, Sumatera Utara.
"Benar, tersangka adalah Hasanuddin Nasution (51) warga Jalan Dua Lorong dan ditangkap pada Rabu (12/1/2022) sekitar pukul 09.30 WIB," kata Kapolsek Medan Barat, Kompol Ruzi Gusman, Selasa (18/1/2022).
Diketahui, tersangka sehari - hari bekerja sebagai tukang becak untuk menafkahi keluarga.
Ada pun pelaku ditangkap atas laporan korban bernama Dini Hafizha Ramadhani.
Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Kabel Telkom di Surabaya
Dia menjelaskan kejadian yang menimpa Dini berlangsung sekitar 6 Desember 2021 pada pukul 08.30 WIB.
Kala itu Dini masuk bekerja sebagai admin di kantor Lion Parcel di Jalan Pertempuran No. 14 F, Kelurahan Pulo Brayan.
Sekitar pukul 15.30 WIB, Dini pun mengeluarkan laptopnya bermaksud untuk mengerjakan sesuatu. Setengah jam kemudian Dini merasa tidak enak badan.
Baca juga: Berupaya Kabur, Pencuri Sepeda Motor Tabrak Bengkel Tambal Ban Setelah Ditembak Polisi di Depok
Lalu ia bermain HP tapi perlahan jadi tertidur. Tak lama, pukul 16.00 WIB ia terbangun karena terjadi sesuatu di depan kantornya.
"Baru sekitar pukul 18.30 WIB korban sadar laptopnya telah hilang. Terus korban dan teman kerjanya memeriksa CCTV," ucapnya.
Di samping itu, katanya, tersangka mengaku benar mengambil laptop korban. Tersangka memberikan keterangan sebelum mencuri, ia melintas dari Jalan Helvetia menuju Jalan Pertempuran dengan angkot.
Di dalam perjalanan tersangka melihat ke arah Lion Parcel yang ada di seberang jalan. Tersangka mengira kantor Lion Parcel saat itu berada dalam keadaan kosong sehingga ia turun dan melihat situasi.
Tersangka masuk ke Lion Parcel dan melihat ada seorang wanita yang tertidur dengan keadaan laptop di samping.
Baca juga: Sinopsis Parker, Kisah Seorang Pencuri Profesional yang Dikhianati Timnya, Malam Ini di TransTV
Pelaku pun dengan cepat langsung mengambil laptop tersebut dengan memanfaatkan situasi yang cukup sepi.
"Baru si pelaku menjumpai S untuk menjual laptop dengan harga Rp 800.000. Pelaku mengaku uang itu dipakai untuk membeli obat orangtua," ujarnya.
"Tersangka dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutupnya. (Goklas Wisely)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tukang Becak Gasak Laptop Pegawai Lion Parcel Untuk Beli Obat Orangtua