Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Rudapaksa Gadis Tunagrahita Berakhir Damai: Keluarga Cabut Laporan

Keluarga korban mencabut laporan terhadap dua tersangka kasus pemerkosaan terhadap gadis tunagrahita

Editor: Erik S
zoom-in Kasus Rudapaksa Gadis Tunagrahita Berakhir Damai: Keluarga Cabut Laporan
kompas.com
Ilustrasi pemerkosaan Keluarga korban mencabut laporan terhadap dua tersangka kasus pemerkosaan terhadap YA (21), gadis difabel asal Kasemen, Kota Serang, Jawa Barat. 

Saat dikonfirmasi kembali terkait tanggal kedua belah pihak mencabut laporannya, Kapolres Serang Kota melimpahkan kepada Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma.

"Nanti akan dirilis oleh humas Polda," kata David.

Dirudapaksa Paman dan Tetangga

YA menjadi korban rudapaksa pamannya, EJ (40) dan tetangganya, S (46).

Korban dan orang tuanya sama-sama tunagrahita.

Mereka tinggal bersama EJ.

Dalam konferensi pers di Mapolres Serang Kota, Kamis (25/11/2021), Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan korban dipaksa pamannya, pada 25 November 2021.

Berita Rekomendasi

Rudapaksa itu terjadi sekitar pukul 05.30, setelah YA menunaikan Salat Subuh di masjid.

Baca juga: KPAI Minta Pelaku Penganiayaan dan Pemerkosaan Anak Panti Asuhan di Malang Dihukum Maksimal

Dalam perjalanan pulang, YA dipanggil S ke rumahnya.

Saat itulah terjadi tindakan asusila.

S melakukan pemerkosaan sebanyak enam kali dan EJ satu kali. (mildaniati)

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Keluarga Korban Cabut Laporan di Polres Serang Kota, Kasus Rudapaksa Gadis Tunagrahita

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas